Tampilkan postingan dengan label Pajak Rokok Elektrik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak Rokok Elektrik. Tampilkan semua postingan
Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektrik Sebesar 10%, Berikut Alasannya!

Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektrik Sebesar 10%, Berikut Alasannya!

Pajak Rokok Elektrik Mulai Diberlakukan Sebesar 10% sesuai PMK No. 143 tahun 2023. Jakarta - Mulai 1 Januari tahun 2024 ini, pemerintah sec... 05:50 Last Updated 2024-01-30T06:20:46Z