Tampilkan postingan dengan label PMK No. 143 Tahun 2023. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PMK No. 143 Tahun 2023. Tampilkan semua postingan
Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektrik Sebesar 10%, Berikut Alasannya!

Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektrik Sebesar 10%, Berikut Alasannya!

Pajak Rokok Elektrik Mulai Diberlakukan Sebesar 10% sesuai PMK No. 143 tahun 2023. Jakarta - Mulai 1 Januari tahun 2024 ini, pemerintah sec... 05:50 Last Updated 2024-01-30T06:20:46Z