Jakarta - Kisah cinta seorang pria warga Turki dengan Muna Septiana (MS) alias Tesa (27) yang dibangunnya sejak bulan Maret tahun 2021 berakhir kandas. Hal itu disampaikan SL warga Turki melalui sambungan komunikasi aduan resmi ke Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia pada hari Sabtu (01/3/2025).
Dalam kronologis singkat, SL menceritakan bahwa Tesa merupakan Warga Negara Indonesia yang lahir di Desa Karangnangka Kelurahan Kedungbanteng Banyumas Jawa Tengah. Awal pertemuan mereka diakuinya melalui sosial media hingga akhirnya saling bertemu dan menjalin hubungan yang sangat baik.
Sejak merajut hubungannya dengan Tesa, dia mengakui tak ada hal-hal aneh yang dilakukan Tesa kepada dirinya. Bahkan SL juga menceritakan selalu mensupport kebutuhan Tesa baik materi maupun hal lainnya diberbagai kegiatan sang pujaan hati.
Pria yang memiliki tubuh tegap tinggi ini tak pernah ada henti-hentinya memberikan Tesa motivasi kuat dalam pekerjaannya disebuah restourant Din Tai Fung (DTF) yang berada diwilayah elit Pondok Indah Mall (PIM2) Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta.
Kisah cintanya dengan Tesa bisa diumpamakan Air Susu Dibalas Dengan Air Tuba. Pribahasa itulah yang cocok diutarakan. Diperjalanan kisahnya, ketulusan SL terhadap Tesa mulai tergores dan bahkan dia mulai mencurigai prilaku tak baik dari sikap Tesa pada dirinya sejak diketahui bahwa kekasihnya memiliki pacar baru yang bernama Beneto Davin (BD).
Gelagat tak baik Tesa mulai tercium SL sejak dirinya direkam video tak senonoh secara diam-diam oleh Tesa baik mereka sedang di kamar hotel maupun komunikasi jarak jauh melalui video call.
SL mengakui dirinya telah masuk kedalam jebakan dari skenario jahat Tesa yang dibantu BD alias Davin. Menurutnya, mereka (red) kerap melakukan manipulasi data dan membuat framing seakan-akan merekalah yang menjadi korban.
Ketika ditanya awak media soal keseriusan hubungannya dengan Tesa, SL menjawab lugas bahwa hubungan mereka berdua telah direstui orangtua Tesa. Ayahnya Tesa yang bernama Suparmin telah mengijinkan SL yang memang tunangan putrinya untuk tinggal dirumah mereka di desa Karangnangka, Kelurahan Kedungbanteng Banyumas dengan jaminan keselamatan.
Namun sangat disayangkan, dimana sehari kemudian SL mendapatkan siksaan hingga lengan kirinya terluka parah akibat benda tajam yang dilakukan Tesa.
Perilaku dan sikap Tesa kian menjadi terhadap SL. Dia juga membenarkan bahwa Tesa yang dibantu Davin dengan sengaja membuat akun-akun palsu atas nama dirinya dan oranglain yang dijadikan sebagai bentuk intimdiasi dan pemerasan.
Penderitaan SL warga Turki ternyata tidak hanya sampai disituh. Ironinya video tak senonoh tentang dirinya yang direkam Tesa secara diam-diam sampai ke oranglain.
Bahkan seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum Tesa. Dalam aduannya dia bernarasi meminta sejumlah uang kepada SL untuk barter penghapusan video tersebut.
Mengacu kepada data-data dan fakta yang ada, SL sangat menyayangkan Polres Banyumas dapat menerima laporan informasi dari kuasa hukum Tesa yang tertulis dan terbit Nomor laporan informasi R/LI/140/XII/2023/Reskrim, tanggal 29 Desember 2023 terkait dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan. Anehnya siapa yang diperas dan siapa yang memeras, Kepolisian Polres Banyumas harus mampu memberikan pernyataan dan sikap presisi dalam perkara ini.
Merasa nama baiknya dicemarkan, SL kemudian melakukan upaya-upaya pembelaan dengan dibuktikannya fakta-fakta ril. Berdasarkan pengakuan resmi Sri Margiati selaku pihak Hotel Green Valey Baturaden Purwokerto Jawa Tengah tempat SL dan Tesa menginap, dirinya telah mengklaim dan membantah atas tuduhan dan pengakuan Tesa.
Dia menyebut laporan dan aduan Tesa adalah kebohongan publik untuk mencemarkan nama baik hotel Green Valey Baturaden serta para tamu yang menginap di hotelnya, dalam hal ini yang sedang dalam berperkara adalah SL.
Laporan informasi atas pelapor kuasa hukum Tesa yang diterbitkan Polres Banyumas disebut bahwa di dalam kamar Hotel Green Valey Baturaden terdapat cctv maupun kamera tersembunyi, namun faktanya tidak sama sekali. Justru kata pihak hotel Green Valey Baturaden bahwa Tesa lah yang memasang kamera tersembunyi sendiri untuk melakukan niat jahatnya terhadap SL.
Atas kejadian itu, pada hari Kamis tanggal 14 maret 2024 Sri Margiati selaku pihak hotel Green Valey Baturaden membuat aduan polisi ke Polres Banyumas dengan teradu Muna Septiana alias Tesa dengan tuduhan tindak pidana Penggelapan.
Bahkan pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024, SL melalui kuasa hukumnya Sri Wityasno juga telah melakukan upaya-upaya hukum dengan membuat laporan pengaduan dugaan tindak pidana laporan palsu Muna Septiana alias Tesa ke Polres Banyumas Polda Jawa Tengah. (Rds)