![]() |
M. Yakub didampingi kuasa hukum Pengadilen SH.,, MH.,, laporkan Kades Bubun di Polda Sumut. |
Langkat - Kepala Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kab. Langkat Mirwan PA dilaporkan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Tani Tambak ke Polda Sumut, kamis (20/3/2025) kemarin.
Mirwan dilaporkan warga terkait dengan dugaan tindak pidana pengrusakan atas sebidang lahan dengan luas kurang lebih 10,84 hektare yang sebelumnya telah dikuasai oleh kelompok masyarakat tani tambak, Desa Bubun sejak tahun 2000 silam.
"Kita berharap Polda Sumut, dalam hal ini Ditreskrimum bisa dengan segera menindaklanjuti laporan atas dugaan pengrusakan tersebut," harap M. Yakub selaku ketua kelompok masyarakat tani tambak Desa Bubun.
Upaya hukum yang ditempuh, lanjut Yakub sebagai upaya masyarakat untuk mendapatkan supremasi hukum tertinggi di indonesia tanpa intervensi oleh dan dari pihak manapun. termasuk penyelenggara negara.
"Kita sepakat untuk melaporkannya, agar kasus ini lebih terang benderang kedepannya, dan yang pasti bisa mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan," kata Yakub.
Lebih rinci Yakub menjelaskan sebelum lahan tersebut digarap sesuai visi misi kelompok, pihaknya telah melestarikan pohon mangrove di area lahan yang dikuasai oleh kelompok masyarakat tani tambak, Desa Bubun.
"Jadi, disini kita melaporkan Kades Bubun dan kawan-kawan atas dugaan pengrusakan, karena kondisi lahan saat ini telah dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya," ujar Yakub mengakhiri. (Rds)