PT BML Klaim Hak Jawab ACC Finance Tidak Menggugurkan Pidana Perampasan dan Pengeroyokan

ozone
Kamis, Desember 05, 2024 | 21:38 WIB Last Updated 2024-12-05T14:38:58Z
PT BML Klaim Hak Jawab ACC Finance Tidak Menggugurkan Pidana Perampasan dan Pengeroyokan

Jakarta
- Perseteruan antara PT Bintang Makmur Logistik (BML) dengan PT Astra Credit Companies (ACC) masih terus berproses. Proses Pidana yang dilaporkan PT BML ke Polsek Gunung Putri dengan bukti laporan LP: STPL/01007/B/XI/2024/SPKT/Polsek Gn. Putri/Polres Bogor atas tindak Pidana Pengeroyokan dan penganiayaan serta adanya Laporan Polisi (LP) di Polres Bogor dengan Laporan LP: STPL/B//2180/XI/2024/SPKT/Rest.Bogor/Polda Jabar dengan Pidana Perampasan unit oleh debt collector ACC Finance menuai perseteruan sengit.

Dengan adanya pemberitaan diawal, tanggal 29 Nopember 2024 yang memuat adanya dugaan pengeroyokan dan perampasan unit PT BML oleh sekelompok oknum debt collcetor telah mendapatkan hak jawab dari ACC Finance.

Melalui Riadi Prasodjo selaku EVP Corporate Communications Astra Credit Companies (ACC) Finance, yang dikirimkan tanggal 3 Desember 2024 memuat hak jawabnya.

"Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pemberitaan tentang Astra Credit Companies (ACC). Kami sangat mengerti tugas jurnalis dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol media seperti diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999," tulis Riadi.

Sebagai perusahaan yang menjalankan pelayanan publik, ACC Finance juga berusaha untuk senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan dari media.

Terkait pemberitaan pada Hari Jumat tanggal 29 November 2024, ACC ingin menanggapi isi artikel tersebut dengan hak jawabnya sebagai berikut.

"Bahwa Bintang Makmur Logistik adalah benar merupakan debitur ACC. Dari data yang dimiliki oleh ACC Cibinong, terjadi wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan antara ACC dan Debitur karena Debitur mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 58 hari," kata Riadi.

Bahkan lanjut Riadi, ACC sudah mencoba melakukan penagihan melalui petugas internal ACC yang mengunjungi rumah, kantor serta pool. Namun Debitur tidak ada itikad baik untuk menanggapi dan merespon penagihan ACC.

"Pada tanggal 13 November 2024, Debitur mengutus Gultom selaku Manager Operasional PT BML untuk menyelesaikan pembayarannya di ACC namun pembayaran tidak dilakukan sehingga ACC melimpahkan penagihan kepada Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF)," ujarnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan pada tanggal 15 November 2024 PEOJF mendapati unit sedang digunakan di daerah Klapanunggal, sehingga kendaraan dan debitur diarahkan ke ACC Cibubur untuk dilakukan mediasi namun Debitur tetap tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban dan kendaraan dibawa kembali oleh Debitur.

"Pada tanggal 26 November 2024, perwakilan dari Debitur sempat menghubungi tim ACC Cibinong menanyakan biaya pelunasan kendaraan tersebut dan berjanji akan melakukan pelunasan pada tanggal 29 November 2024. Hingga tanggapan ini diturunkan belum ada itikad baik dari Debitur untuk melaksanakan kewajibannya sesuai janji yang disampaikan sebelumnya dan kendaraan masih dalam penguasaan Debitur," jelasnya.

ACC kata Riadi mengedepankan langkah persuasif bagi debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran. Untuk pelanggan yang mengalami keterlambatan pembayaran di bawah 30 hari akan kami hubungi melalui telepon dan juga kunjungan dari petugas internal ACC. 

"Jika pelanggan sudah mengalami keterlambatan lebih dari 1 bulan atau lebih dari 30 hari, dan atau terlihat tidak ada informasi dan itikad baik dari pelanggan, dan atau terjadi pengalihan unit tanpa sepengetahuan ACC, maka ACC akan melakukan kunjungan bekerja sama dengan Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia yang sudah tersertifikasi dari APPI.," jelasnya.

Riadi juga mengatakan dalam surat perjanjian pembiayaan yang sudah ditandatangani antara debitur dan ACC serta mengacu pada UU Jaminan Fidusia khususnya Pasal 29 yang menyebutkan bahwa apabila debitur cidera janji maka dapat dilakukan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. 

"ACC sangat menjunjung aspek Good Corporate Governance dengan baik dan menjalankannya di setiap lini kegiatan operasionalnya," imbuhnya.

Terpisah, menanggapi hak jawab ACC Finance yang dikirim ke rekan-rekan media, Gultom selaku Manager Operasional PT BML membenarkan adanya tunggakan pembayaran ke pihak ACC. Hal itu disampaikannya ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (05/12/2024). 

Dalam pernyataannya, Gultom mengklaim telah mendatangi kantor ACC pada tanggal 13 Nopember 2024 dan mengkonfirmasi ke Erwin internal ACC bahwasanya tunggakan angsuran pembayaran unit akan diselesaikan pada tanggal 29 Nopember 2024 sebanyak 2 kali angsuran.

"Tanggal 13 Nopember 2024 lalu kedatangan saya ke kantor ACC dan bertemu dengan saudara Erwin bukan melakukan pembayaran ya, akan tetapi konfirmasi terkait akan diselesaikannya tunggakan 2 bulan pada tanggal 29 Nopember 2024. "Kata Gultom.

Lebih rinci, Gultom menjelaskan adanya komitmen dan konsekuensi mereka, jika di tanggal 29 Nopember 2024 PT BML tidak menyelesaikan pembayarannya, maka PT BML sendiri yang akan menyerahkan unit tersebut ke ACC.

Dipertemuan Gultom dengan Erwin itu telah terjadi kesepakatan bersama, mengingat tunggakan unit PT BML baru masuk 2 bulan. 

"Bahkan Erwin internal ACC juga menegaskan ke kami, komitmen akan dipertegas tanggal 20 Nopember 2024 dengan 2 opsi, yakni apakah unit dikembalikan dan ACC akan memberikan kompensasi ke PT BML atau melakukan pembayaran, intinya itu loh," jelas Gultom. 

Berdasarkan keterangannya, Gultom memastikan dari pihak BML akan lakukan pembayaran tunggakan di tanggal 29 Nopember 2024 sesuai komitmen pertemuannya dengan Erwin. Namun pada tanggal 15 Nopember 2024, PT BML diberitahukan oleh Erwin bahwa pihak ACC tidak dapat mengabulkan permintaan PT BML untuk melakukan pembayaran di tanggal 29 Nopember 2024. 

"Insidenpun terjadi ditanggal 15 Nopember 2024 sore hari. Eksekusi oleh eksternal ACC dengan cara perampasan unit dijalan dan melakukan intimidasi terhadap sopir PT BML serta penganiayaan dan pengeroyokan kepada salah satu legal PT BML yang bernama Bona di area dekat kantor ACC Finance Kota Wisata," ungkapnya.

Sementara Kuasa Hukum PT BML, Antony Silaban menyatakan hak jawab yang disampaikan ACC Finance sah-sah saja, namun disini perlu diperhatikan adanya unsur Pidana. Pernyataan Gultom terkait komitmen dan konsekuensi yang telah dibicarakan ke pihak ACC seharusnya itu menjadi catatan bersama dan tidak perlu adanya insiden yang terjadi.

"Kalau sudah adanya perampasan unit dijalan raya, dan bahkan terjadinya intimidasi, penganiayaan serta pengeroyokan, maka itu akan menjadi ranah hukum yang berbeda. Dan kami PT BML pastikan proses pidana di Polsek Gunung Putri serta Polres Bogor terus berlanjut," tegas Antony. (Op)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT BML Klaim Hak Jawab ACC Finance Tidak Menggugurkan Pidana Perampasan dan Pengeroyokan

Trending Now