Majelis Hakim PTUN Bandung Mengabulkan Gugatan Dadang Supriatna

ozone
Jumat, Desember 13, 2024 | 14:31 WIB Last Updated 2024-12-13T07:32:07Z
Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan Gugatan Dadang Supriatna

Bandung
- Kini semakin jelas bukti adanya keterlibatan Kepala Desa dan intervensi dalam Pemakzulan Ketua BPD Haurpugur Kec. Rancaekek Kab. Bandung Jawa Barat yang sah menurut hukum dan perundang-undangan terhadap Dadang Supriatna.

Hal itu berdasarkan fakta yang ditunjukkan secara terang-terangan mulai dari hadirnya Staf Kasie Pem Kecamatan Rancaekek yang berinisal OA, serta Sekdes Desa Haurpugur berinisial WM yang juga ikut serta Kasi Pemerintahan Desa Haurpugur inisial SS.

Dengan hadirnya mereka, lanjut Dadang Supriatna dalam sidang terbuka di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, telah jelas ada keberpihakan terhadap Tergugat, yakni oknum yang mengatasnamakan ketua BPD hasil musyawarah kong kalingkong dengan Kepala Desa dan melibatkan Camat Rancaekek.

Padahal kata Dadang, seharusnya mereka  bertugas melayani masyarakat, bukan malah  membantu proses sidang terbuka di PTUN Bandung. Karena yang digugat adalah BPD Haurpugur bukan menggugat Camat Rancaekek maupun Pemerintah Desa Haurpugur atau Kepala Desanya.

"Kalau alasan untuk menghadirkan saksi dari pihak tergugat pada sidang tanggal 29 Agustus 2024 bukan jadwal menghadirkan saksi dari tergugat. "Ucap Dadang saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (13/12/2024).

Dia pun menduga kuat dari ketiga orang itu terlibat dalam pembuatan Keputusan SK BPD Haurpugur Nomor : 141.1/Kep.01/BPD-HPR/IX/2023 tentang perubahan susunan Kepengurusan dan Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa Haurpugur kecamatan Rancaekek kabupaten Bandung Periode 2018-2024, tanggal 1 September 2023 yang disahkan oleh camat Rancaekek pada tanggal 6 Oktober 2023.

"Dari hasil putusan sidang yang di gelar oleh PTUN Prov Jawa Barat pada hari kamis tanggal 12 Desember 2024 kemaren itu dimenangkan oleh saya, maka secara hukum sdr. Jaja yang melakukan persekongkolan dengan para anggota lainnya untuk memakjulkan ketua BPD yang sah dianggap melanggar hukum atau bersalah. "Jelasnya.

Adapun dalam keputusannya majelis hakim, Dadang Supriatna merinci bahwa Majelis Hakim telah mengambil sikap dalam bentuk Putusan dengan amar Putusannya dengan mengadili dalam penundaan-menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat dalam pokok perkara :

1. mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal surat keputusan Badan Permusawaratan Desa, Desa Haurpugur Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Nomor: 141.1/Kep.01/BPD-HRP/IX/2023 tetang perubahan susunan kepengurusan dan struktur Organisasi BPD desa Haurpugur Kec Rancaekek Kab Bandung periode 2018 - 2024, tanggal 1 September 2023 yang disahkan camat Rancaekek  pada tanggal 6 Oktober 2023;

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Badan Permusawaratan Desa, Desa Haurpugur Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung Nomor: 141.1/Kep.01/BPD-HRP/IX/2023 tentang perubahan susunan kepengurusan dan struktur organisasi BPD Desa Haurpugur Kec Rancaekek Kabupaten Bandung Periode 2018-2024  yang disahkan camat pada tanggal 6 oktober 2023;

4. Mewajibkan kepada tergugat untuk mengembalikan keputusan Badan Permusyawaratan Desa Haurpugur seperti semula dan merehabilitasi nama penggugat seperti kedudukan dan jabatan semula sebagai ketua BPD Desa Hauepugur Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung periode 2018 - 2024;

5. Menghukum tergugat  untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) dengan demikian pemeriksaan perkara Nomor: 68/G/2024/PTUN-BDG untuk pemeriksaan perkara tingkat pertama dinyatakan telah selesai, kepada para pihak yang tidak sependapat dengan isi keputusan ini dapat mengajukan upaya hukum banding sesuai peraturan perundang-undangan, kepada penggugat untuk menghubungi bagian kepanitraan perkara agar menyelesaikan sisa panjar biaya perkaranya.

"Secaraadministrasi sudah saya menangkan, insyaa Allah dalam waktu dekat saya akan menggugat secara pidananya. Karena Rotasi Kepengurusan/Pemakzulan tersebut tidak berdasarkan Perikemanusiaan dalam Eksepsinya," tegas Dadang Supriatna.

Lebih lanjut dia juga menyebut tergugat bersifat Subjektif, ini menyangkut kridibilitas harga diri serta nama baiknya, dan tidak berdasarkan Perikeadilan.

"Proses dan Keputusan BPD Desa Haurpugur tersebut tidak berdasarkan regulasi/aturan yang berlaku. Selain itu saya pribadi atau melalui kuasa hukum akan menuntut hak-hak saya selama dimakzulkan baik secara material maupun secara moril," kata dia.

Selain itu, dia juga mengatakan gugatannya ke PTUN Bandung bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menempuh keadilan jangan sampai para ketua BPD yang ada di wilayah kecamatan Rancaekek khususnya dan Umumnya wilayah Kabupaten Bandung, dengan mudah dimakzulkan oleh para anggotanya. Sehingga mengganggu pada Fungsi Penyelenggaraan Desa.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Majelis/ketua Majelis Hakim dan anggota PTUN Bandung yang telah memberikan Keadilan kepada Saya selaku penggugat," imbuhnya.

Sumber: @rocky.ppriindonesia
@opanhadi1977@gmail.com / ketum FWJ Indonesia
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Majelis Hakim PTUN Bandung Mengabulkan Gugatan Dadang Supriatna

Trending Now