Foto: Istimewa |
Batam - Bea Cukai Batam bungkam soal dugaan aktivitas ilegal kapal cepat garuda 08 dan 17 pengangkut barang-barang konsumen milik salah satu perusahaan jasa pengiriman barang dari Buton, Riau melalui pelabuhan tikus sekitar jembatan 3 Barelang dan rutinitas kepulangan kapal melalui Pelabuhan Tikus, Tanjung Gundap, Tembesi-Batam.
Aktivitas ilegal yang diduga tak memenuhi kewajiban pabean itu bebas beraktivitas dan terkesan tak tersentuh hukum. bahkan, telah beroperasi bertahun lamanya merugikan pendapatan negara diperairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
"Fungsi pengawasan instansi yang ditunjuk oleh negara mengawasi lalu lintas barang dari dan/atau ke luar negeri, serta mengawasi barang-barang yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu itu perlu dipertanyakan," sebut Rudi, Ketua Plt Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia DPD Kepri, Sabtu (23/11/2024).
Rudi dalam bincang santai itu juga mengutarakan kegiatan yang disinyalir melanggar ketentuan perundang-undangan tersebut masih saja belum mendapat tanggapan serius dari pihak Bea Cukai Batam. bahkan, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia tak merespon saat di konfirmasi awak media.
"Dirjen Bea dan Cukai, diharapkan dapat mengevaluasi kinerja Bea Cukai Batam saat ini, agar tugas dan fungsi pengawasan kedepannya dapat berjalan dengan baik sesuai amanat yang telah diberikan negara terhadap instansi tersebut," pintanya.
Untuk diketahui, pemberitahuan pabean dalam rangka pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas telah diatur dalam peraturan menteri keuangan republik indonesia Nomor 48/PMK.04/2012.
Dalam peraturan tersebut telah dijelaskan tata cara pelaksanaan dan kewajiban pelaku usaha terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
"Jadi, Kebobrokan kinerja Bea Cukai Batam saat ini sudah menjadi asumsi publik. Selain itu juga mengenai peredaran rokok tanpa pita cukai yang masih belum maksimal pemberantasannya di Kota Batam," pungkasnya.
Tak Terdaftar di Sistem Inaportnet KSOP Khusus Batam
Kapal cepat hingga ratusan Paardenkracht (PK) ini diberitakan sebelumnya beraktivitas mengangkut jenis barang paket milik konsumen perusahaan jasa pengiriman barang J&T ekspress dari Buton, Riau ke Kota Batam.
Humas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Aina Solmidas kepada awak media menyatakan bahwa tugas dan fungsi utama KSOP hanya mencakup pengawasan terhadap keselamatan pelayaran.
Dirinya dalam pesan konfirmasi yang dilansir Ozone.co.id sebelumnya mengarahkan, untuk segera berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Batam terkait dengan barang bawaan kapal, begitupun mengenai kepelabuhan.
"Terkait dengan Pelabuhan, sesuai PP 41 tahun 2021, sudah dialihkan ke BP Batam," urainya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Apk, Selasa (04/6/2024) beberapa bulan lalu.
Aina juga mengutarakan selama tahun 2024, jenis kapal Garuda 08 dan 17 tidak terdaftar dalam sistem Inaportnet KSOP Khusus Batam.
Tak hanya itu, pihaknya memastikan, tidak pernah mengeluarkan surat persetujuan berlayar (SPB) untuk jenis kapal Garuda 08 dan 17.
"Jadi kita tidak ada mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan olah gerak terkait kapal tersebut," ujarnya mengakhiri. (Mnl)