Dugaan Tambang Ilegal IPR Edy Anwar Beroperasi Sejak 2023 Hingga 2024, APH Diminta Bertindak

ozone
Senin, Juli 29, 2024 | 23:26 WIB Last Updated 2024-07-29T16:26:54Z
Dugaan Tambang Ilegal IPR Edy Anwar Beroperasi Sejak 2023 Hingga 2024

Karimun
- Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Edy Anwar disinyalir telah melakukan eksploitasi penambangan pasir laut di sekitar perairan Pulau Babi, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kab. Karimun sejak 2023 hingga 2024.

Ketua Kerukunan Pemuda Karimun (KPK) Mardana Surya Karma dilansir betanjak.com menilai aktivitas penambangan rakyat yang pernah dilakukan IPR Edy Anwar terindikasi ilegal.

Beberapa institusi aparat penegak hukum (APH) di Kepri dikatakannya juga telah menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam aktivitas tersebut.

Bahkan disebutkannya IPR Edy Anwar dinilai cacat hukum sebab belum memiliki Perencanaan Pertambangan, izin lingkungan serta tak memiliki Kepala Teknik Tambang.

Selain itu, IPR Edy Anwar juga belum mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai acuan dasar melakukan penambangan.

Tak hanya itu, indikasi lain yang dilakukan IPR Edy Anwar adalah adanya dugaan permainan dengan instansi penerimaan pajak di daerah, sehingga dugaan aktivitas ilegal tersebut dapat melakukan pembayaran distribusi daerah.

Menurut Mardana Surya Karma, pembayaran distribusi daerah tersebut di anggap tidak sah karena tidak mengantongi perizinan dalam melakukan akitivitas penambangan rakyat. “Kami harapkan agar penegak hukum menyelidiki permainan ini,” ujar pria yang akrab disapa Surya, Senin, 29 Juli 2024.

Oleh karena tidak mengantongi sejumlah perizinan penambangan rakyat, lanjut Surya, maka IPR Edy Anwar telah beberapa kali berhadapan dengan aparat penegak hukum di Kepri.

Sebelumnya, Direktorat Polairud Polda Kepri juga telah mengamankan tiga unit kapal motor untuk IPR Edy Anwar yang melakukan aktivitas penambangan rakyat di perairan Pulau Babi pada 1 Mei 2024.

Ketiga kapal itu diamankan karena penambangan yang dilakukan IPR Edy Anwar diduga terindikasi tanpa mengantongi izin lengkap dari Dinas ESDM Kepri.

Kemudian Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Kepri juga telah memberikan sanksi administrasi (denda) kepada IPR Edy Anwar.

Secara terpisah, Kepala PSDKP Batam Turman melalui Ketua Tim Kerja Intelijen dan Pengawasan Saiful Anam kepada awak media mengatakan bahwa IPR Edy Anwar belum memiliki PKKPRL dan tidak boleh melakukan penambangan pasir laut.

“Hingga saat ini, IPR Edy Anwar belum memiliki PKKPRL,” ujar Saiful Anam seperti dilansir betanjak.com pada Senin, 22 Juli 2024.

Lebih lanjut, Saiful Anam juga menegaskan IPR Edy tidak boleh melakukan penambangan pasir laut di perairan Karimun.

“IPR Edy Anwar tidak boleh melakukan penambangan pasir laut, nanti saya konfirmasi kepada teman-teman di Karimun,” ungkapnya.

Selain itu, IPR Edy Anwar juga telah menerima surat pernyataan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan pasir laut di perairan Karimun.

Bahkan, ketika surat pernyataan itu dilanggar oleh IPR Edy Anwar maka sanksi yang diterimanya bukan main-main. IPR Edy Anwar terancam sanksi pidana.

Dengan banyaknya pelanggaran yang telah dilakukan oleh IPR Edy Anwar, maka berdasarkan ekskpose, IPR Edy Anwar tidak diperkenankan melakukan pemanfaatan ruang laut sebelum memiliki PKKPRL. (Tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Tambang Ilegal IPR Edy Anwar Beroperasi Sejak 2023 Hingga 2024, APH Diminta Bertindak

Trending Now