Batam - Kapal Garuda 08 dan 17 dikabarkan tak hanya bersandar di dermaga sekitar kawasan gudang penimbunan rumput laut. kapal tersebut juga bersandar di pelabuhan tikus Tanjung Gundap, Tembesi, Batam, setiba kepulangan kapal menuju Riau.
Dugaan pelayaran ilegal yang di motori oleh sindikat mafia cukai dan kepabeanan ini tampak begitu terstruktur dan masif. Menariknya, pihak terkait sendiri masih bungkam soal kepastian hukum mengenai aktivitas ilegal yang berlangsung sejak 2023 tahun lalu.
Humas KSOP Khusus Batam, Aina Solmidas saat dikonfirmasi mengatakan selama tahun 2024, jenis kapal Garuda 08 dan 17 tak terdaftar di sistem inaportnet KSOP Khusus Batam.
Pihaknya, dilansir Ozone.co.id sebelumnya, tidak mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk jenis kapal garuda 08 dan 17 yang bersandar di dermaga sekitar Jembatan 2 Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
"Jadi kita tidak ada mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan olah gerak terkait kapal tersebut," ujarnya melalui pesan singkat via WhatsApp Apk, pada Selasa (04/6/2024) lalu.
Menurut Aina, terkait barang bawaan kapal dan pelabuhan bukan menjadi kewenangan pihak KSOP Khusus Batam. Dia dalam konfirmasi kala itu mengarahkan untuk menghubungi pihak Bea Cukai Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
"Terkait dengan Pelabuhan, sesuai PP 41 tahun 2021, sudah dialihkan ke BP-Batam," urainya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM DPW Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Prov. Kepri, Irwansyah Nasution menduga adanya unsur kongkalingkong yang terstruktur rapi. Ia menyebut, kondisi Batam saat ini lagi gencar-gencarnya mengenai persoalan penyelundupan.
Ditambah, pelabuhan tikus belakangan ini menjadi akses terbaik bagi perjalanan bongkar muat barang ilegal tanpa melengkapi dokumen kepabeanan. Sehingga publik, saat ini masih menunggu keseriusan pihak terkait untuk memberantasnya.
"Kegiatan yang sudah berlangsung setahun lebih ini, kok masih bisa mereka menjalankannya. Ada apa dengan semua ini, dan dimana fungsi pengawasannya?" heran Iwan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/6/2024).
Iwan menambahkan, peredaran ilegal keluar masuk barang, mulai dari jenis rokok, mikol, barang paket, dan sparepart nilai keuntungannya memang sangat fantastis. Diluar dari pemasukan negara, kuat dugaan adanya oknum pemerintah yang menerima persenan untuk kegiatan ilegal tersebut. Pengelabuan nya juga disinyalir sangat signifikan sekali.
"Barang sejenis ini sungguh bernilai besar pajaknya untuk negara, kalau saja pemerintah bisa menjalankan fungsinya sesuai SOP. Sudah pasti seratus persen akan mendapatkan aktor dari kegiatan tersebut. Mereka juga tak akan bisa menjalankan bisnis ilegalnya tanpa adanya orang di balik layar yang mengomandoi," pungkasnya. (Rds)