Gempita Support Lurah Tolak Praktik Perjudian di Sungai Pelunggut

ozone
Jumat, Juni 07, 2024 | 23:11 WIB Last Updated 2024-06-17T07:29:38Z
Salah satu lokasi mesin Game Elektronik milik inisial (Hrp), di Jl. DP 12, Kel. Sungai Pelunggut, Sagulung-Batam.

Batam
- Praktik perjudian dengan dalih permainan game elektronik semakin marak di sekitar Kel. Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Prov. Kepulauan Riau.

Jenis permainan yang tampak seperti hiburan semata ini, diketahui mengandung unsur taruhan yang mampu menarik minat masyarakat untuk berpartisipasi.

Ilusi kemenangan, disinyalir sukses di ciptakan oleh para pelaku usaha dengan hadiah-hadiah yang menggiurkan.

Padahal, dibalik layar tersebut terdapat mesin-mesin algoritma yang dirancang secara khusus untuk memaksimalkan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.

Lurah Sungai Pelunggut, Rahman Apandi, Spd.,, SH.,, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan masyarakat mengenai dugaan praktik perjudian di wilayah binaannya.

Dia menyarankan, untuk segera membuat laporan tertulis guna menindaklanjutinya. Ia secara pribadi juga menegaskan, menolak praktik perjudian di wilayahnya.

Terlepas dari itu semua, pihaknya membutuhkan pembuktian terlebih dahulu.

Menurut Lurah, terdapat 2 indikasi yang terlebih dahulu harus ditelusuri oleh pihaknya. Apandi lebih lanjut merincikan, mengenai perizinan dan unsur perjudiannya.

"Terkait perizinan akan kita tindak lanjuti ke DPM PTSP, dan jika kita temukan unsur perjudiannya, kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," tegas Apandi saat dikonfirmasi Ozone.co.id melalui percakapan WhatsApp Apk. Senin (03/6/2024).

Secara terpisah, ketua DPW LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Provinsi Kepri, Irwansyah Nasution menyebut bahwa pemerintahan di Kota Batam lemah dalam pengawasan. Hal ini disampaikannya melalui keterangan tertulisnya kepada media ini.

"Untuk lokasi perjudian yang disebut-sebut di Kelurahan Sungai Pelunggut terkait gelanggang permainan itu nyata adanya. Pemerintah harus melek jangan banyak tidur. Ada hak instansi untuk menyapa pelaku usaha, terkait perizinannya," kata Iwan, Jumat (07/6/2024).

Lebih lanjut kata dia, dahulu nya lokasi tersebut di jadikan Tempat Hiburan Malam (THM). Lantaran ada desakan dari masyarakat yang komplain. Usaha hiburan malam tersebut tutup total. Saat ini, lokasi tersebut disulap menjadi arena perjudian (303). 

"Kita dari Organisasi mewakili masyarakat mendesak pemerintah baik juga Institusi Polri. Agar usaha tersebut dapat ditutup permanen seperti THM sebelumnya. kita bisa saja menduga banyak kepentingan disana. kenapa tidak ada respon sama sekali dari dua pemangku jabatan ini,"  tutup nya singkat. (Rds)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gempita Support Lurah Tolak Praktik Perjudian di Sungai Pelunggut

Trending Now