Izin Usaha PT Sari Logam Lestari Sesuai Aturan Hukum, Ini Penjelasan Fauzi

ozone
Rabu, Mei 22, 2024 | 06:06 WIB Last Updated 2024-05-21T23:08:28Z

Izin Usaha PT Sari Logam Lestari Sesuai Aturan Hukum, Ini Penjelasan Fauzi

Jombang - Viral dalam pemberitaan yang diangkat oleh beberapa media online berjudul 'Tim Mabes Polri Disinyalir Bikin Ketar Ketir PT Sari Logam Lestari (SLL) dan menuding telah mengabaikan perizinan', adalah tidak benar hal itu dikatakan Fauzi Owner Perusahaan PT SLL, Sabtu (18/5/2024) lalu.

"Tim Mabes Polri datangi perusahaan kami adalah tidak benar. Terlebih muncul pemberitaan yang nyeleneh dan menuding dengan bahasa Mabes Polri sidak PT. Sari Logam Lestari (SLL) terkait surat-surat perijinan usaha. "Kata Fauzi kepada Ketua Umum FWJ Indonesia melalui komunikasi selullar, Selasa (21/5/2024).

Usaha Fauzi yang terletak di Dusun Jombok, Desa Plosorejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang telah dituding oleh oknum yang diduga lawan bisnisnya itu merupakan tindakan diluar etika dan sangat tidak elok karena tudingan tersebut dikatakan Fauzi tidak memiliki dasar kuat. Bahkan muncul dibeberapa media online yang menyudutkan PT SLL.

"Kami sendiri bingung dan heran, kok bisa ada muncul pemberitaan yang menyudutkan perusahaan kami ini. Pertanyaannya, darimana sumber informasi yang didapat oleh para penulis berita itu, karena kami tidak pernah dimintai konfirmasi, ataupun mereka mendatangi tempat usaha kami baik dari instansi maupun institusi terkait yakni tim Mabes Polri." ujarnya.

"Jika boleh di kata, itu sebuah opini jahat yang menyesatkan dan mengarah kepada pencemaran nama baik perusahaan. Tentunya hal itu perlu kami tegaskan bahwa management tidak pernah menerima kunjungan maupun kedatangan dari Tim Mabes Polri, instansi terkait serta dari lembaga manapun dalam beberapa pekan ini," tegas Fauzi.

Masih kata Fauzi bahwa tudingan dalam pemberitaan yang diangkat oleh beberapa media online tersebut tidak memiliki dasar dan patut diduga isi pemberitaannya melanggar kode etik kejurnalistikan yang profesional karena tidak berdasarkan data dan fakta serta konfirmasi. Dirinya menjelaskan bahwa perusahaan yang dibangunnya sudah mengantongi ijin lengkap meski ada yang masih berproses pembaruan sesuai dengan aturan. Pihaknya mengikuti kebijakan baru Pemerintah, dan itu bisa dikonfirmasikan kepihak dinas terkait baik Lingkungan Hidup maupun pihak Perijinan.

"Perusahaan kami beroperasi sudah sesuai dengan tatanan hukum, dan prosedur yang tidak melanggar aturan. Artinya sudah sesuai alurnya. Syarat perijinan yang berlaku di Negara ini sudah kami penuhi semua dan apa yang kami kerjakan telah mendapatkan rekomendasi yang sah dari pemerintah pusat ataupun dinas terkait," tegasnya.

Lebih lanjut awalnya Fauzi mencurigai kedatangan beberapa orang di bulan lalu. Dia mengklaim bahwa perusahaannya kedatangan 4 orang Rekan yang mengaku dari LSM dan Media, 1 perempuan 3 pria, namun mereka tidak menunjukkan identitasnya.

"Kedatangan mereka pada saat jam istirahat kerja, tanpa ijin dan konfirmasi mereka nyelonong masuk ke gudang ambil dokumentasi lalu kemudian keluar dan meninggalkan tempat," ulasnya.

Lebih rinci Fauzi juga menyebut jelang satu minggu kemarin ada seseorang yang datang ke tempat usahanya sampai berlanjut kerumah.

"Karena kami kenal orang itu, mengingat  orang tersebut sering datang berkunjung namun saya kurang paham, kok tiba-tiba menanyakan terkait perizinan-perizinan yang ada, bahkan tidak hanya itu dia juga datang ke rumah menemui bapak saya dan meminta untuk menunjukkan dokumen perijinan. Dengan santun kami menjelaskan bahwa perijinan kami sudah lengkap namun dia malah maksa minta dokumen untuk di tunjukkan," paparnya.

Permintaannya tidak dikabulkan Fauzi, sehingga orang yang diduga menyebar fitnah itu langsung marah-marah dan mengancam akan melaporkan PT SLL ke Polda Jatim dan memviralkan usaha PT SLL ke berbagai media online. Bahkan setelah peristiwa itu, Fauzi mengaku sering menerima japrian dan ditelpon langsung oleh beberapa orang tidak dikenal untuk melakukan konfirmasi dengan nada yang berbau ancaman.

Berikut isi pesan WA nya:
• Izin konfirmasi dan klarifikasi, betul dengan pimpinan PT SARI LOGAM LESTARI.

• Izin konfirmasi bila tidak ada koordinasi akan kami naikan ke link pemberitaan.

• Izin konfirmasi dan izin klarifikasi terkait kedatangan tim mabes polri dua minggu yang lalu sidak di pabrik menanyakan terkait perlengkapan izin lingkungan dan izin produksi PT SARI LOGAM LESTARI, PT SARI LOGAM LESTARI diduga belum mempunyai izin - izin SPPL sesuai kriteria dan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

• Izin konfirmasi dan koordinasi izin naik pemberitaan nggeh bapak.

• Izin bapak bila tidak ada koordinasi yang baik akan kami naikan ke link pemberitaan dan kami buatkan Laporan informasi ke Mapolda Jatim.

• Izin konfirmasi dan koordinasi bila memang enggan berkomunikasi yang baik, izin untuk rilis pemberitaan sesuai data, keterangan narasumber dan beberapa masyarakat sekitar.

Perlu di ketahui PT SLL pada 2 bulan kebelakang sudah pernah dipanggil Polda Jatim untuk dikonfirmasi terkait perizinan usaha. Dengan kelengkapan izin yang sudah lengkap telah ditunjukkannya dokumen-dokumen yang diminta untuk diperlihatkan.

"Memang waktu itu ada sebagian izin yang belum bisa kami tunjukkan karena masih proses pembaharuan dan bukti-bukti yang masih berproses pembaharuan juga kami lampirkan disana. Bahkan menurut Polda Jatim perizinan kami itu tidak masalah, kami masih di jalur hijau sehingga perusahaan kami bisa terus melakukan kegiatan usahanya," jelas Fauzi.

Hal yang sama juga telah dikonfirmasi kepihak Lingkungan Hidup, dan semua tidak ada masalah. Dalam hal ini PT SLL guna menjalankan usahanya tidak ada yang menyalahi aturan, semua persyaratan perijinan telah dipenuhinya. 

"Saya kira sudah clear dan cukup memahami ya. Jadi apa yang beredar dipemberitaan media online baru-baru ini adalah berita yang kurang elok dan tidak memuat unsur fakta sebenarnya.

Persoalan limbah PT SLL pun kata Fauzi sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedural hukum. 

"Semua bentuk usahanya berizin lengkap, begitupun soal limbah akhir dari produksinya, karen kami mengantongi beberapa MoU dengan pihak transporter resmi sehingga mau dikemanakan limbah akhir tersebut jelas tujuannya," pungkas Fauzi. (Rds)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Izin Usaha PT Sari Logam Lestari Sesuai Aturan Hukum, Ini Penjelasan Fauzi

Trending Now