Kuasa Hukum Srimas Group, Agustianto SH.,, & Partner. |
Batam - Kuasa hukum Srimas Jaya International, Agustianto SH.,, dan Yuhermanto SH.,, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan miring yang menyudutkan kliennya atas dugaan penipuan dan penggelapan yang saat ini sedang melalui proses hukum di Polresta Barelang.
Agus menyesalkan atas pemberitaan beberapa media di batam yang dinilainya hanya memuat sepihak dari tuan Arifin (pelapor). menurutnya informasi tersebut tidak objektif dan akurat yang bisa berdampak buruk terhadap kepercayaan publik (public trus) kepada PT Srimas Jaya International (Srimas Group).
"Kita ingin mengklarifikasi agar tidak melebar dan lebih jelas duduk permasalahannya," kata Agustianto kepada awak media, Senin (20/5/2024), di Restaurant & Cafe Kebon Kopi komplek Palm Spring, Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Agus menjelaskan, dalam PPJB yang berlangsung pada 06 Juli 2021 itu terdapat poin-poin penting yang menegaskan bahwa pihak pembeli tidak dapat melangsungkan proses jual beli dikarenakan adanya sejumlah proses dan tahapan pengurusan perpanjangan UWTO dan proses lainnya yang harus dilalui.
“Pada PPJB itu semua sudah jelas tertulis di Poin B dan sepengetahuan pembeli, Nah.. atas dasar itulah pihak pembeli tidak diwajibkan untuk melakukan pelunasan,” terang Agustianto SH.
Dalam kesempatan tersebut Agustianto juga membantah adanya penyerahan uang senilai 1,4 miliar rupiah dari tuan Arifin atas pembelian lahan kavling blok E No. 1I9, Palm Spring seperti yang diberitakan di media sebelumnya.
Padahal fakta dan kenyataannya, total keseluruhan uang yang disetorkan si pembeli (Arifin/red) dikatakan Agustianto sejumlah 696 juta rupiah kepada pihak Manajemen Srimas Raya International.
”Itu tidak benar, rinciannya adalah uang muka senilai 10 juta rupiah, lalu dilanjutkan membayar sejumlah 686 juta rupiah, jadi totalnya senilai 696 juta rupiah,” urai Agus menjelaskan.
Lebih lanjut Agus membantah adanya unsur penipuan dan penggelapan dalam perkara ini, karena sebelumnya pihak manajemen telah berupaya melakukan pengembalian uang yang disetorkan tuan Arifin setelah terjadi penolakan pengajuan perpanjangan UWTO di BP Batam.
“Manajemen menawarkan pengembalian secara utuh uang senilai Rp 696 juta rupiah yang sudah dibayarkan pihak pembeli,” jelasnya lagi kepada awak media.
Namun kala itu terjadi penolakan dimana pihak pembeli beralasan sudah mengeluarkan biaya jasa arsitek pembuatan gambar dan denah pembangunan rumah senilai 120 juta rupiah.
"Pihak Manajemen juga bersedia mengganti biaya tersebut, Artinya PT Srimas Jaya International bersedia mengembalikan besaran uang yang telah dikeluarkan tuan Arifin senilai 800 juta rupiah, akan tetapi besaran angkanya tetap ditolak pihak pembeli,” sebut Agustianto.
Masih kata Agustianto, pihak pembeli menolak tawaran ganti rugi senilai 800 juta dan minta dikembalikan 1, 5 miliar rupiah lebih dengan rincian nilai transaksi pembelian kavling 1,4 miliar rupiah dan uang penggantian biaya jasa arsitek pembuatan gambar pembangunan rumah senilai 120 juta rupiah, ” ujar Agustianto SH.
Manajemen menilai permintaan itu terlalu berlebihan dan tidak bisa dipenuhi. Jika dikembalikan senilai total yang diterima manajemen plus biaya jasa arsitek denah gambar disebutkan Agus masih bisa diterima pihak manajemen Srimas Group.
“Jadi.. jika dikatakan adanya dugaan penipuan dan penggelapan, pasti tidak mungkin akan dikembalikan dan terdapat poin tertulis dalam PPJB bahwa belum bisa diwujudkan namun masih dalam pengurusan. Pasti akan kita tutupi poin itu, namun kenyataannya kan tidak ditutupi tapi ada tertulis dalam PPJB, ” sebut Agustianto SH mengulangi.
Kuasa hukum Srimas Group itu juga menyayangkan pihak Polresta Barelang yang kini memproses unsur pidananya karena tidak ditemukan unsur tersebut dalam PPJB. ia mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Kendati demikian, pihak manajemen tetap membuka pintu musyawarah mufakat dalam penyelesaian kasus ini, tanpa perlu diteruskan ke proses perdatanya.
Ditempat sama, pimpinan operasional PT Srimas Raya International, Budi Hartono mengaku merasa dirugikan atas pemberitaan-pemberitaan miring tersebut. Menurutnya pemberitaan itu tidak benar dan telah mencemarkan nama baik perusahaan Srimas Jaya International. (Rds)