Jefridin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam |
Batam - Usai libur Lebaran Idul Fitri 1445 H ini, seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau, diwajibkan masuk kerja pada Selasa, 16 April 2024. Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, MPd, mengatakan bahwa pada hari itu sekaligus akan diselenggarakan Halal Bihalal Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) bersama Wali Kota Batam.
“Para Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam di ingatkan untuk wajib hadir masuk kerja pada tanggal 16 April 2024 sekaligus Apel Gabungan dan Halal Bi Halal Pasca Libur Lebaran,” ucapnya.
Jefridin juga menekankan aturan terkait pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, yang berlangsung pada tanggal 8 hingga 15 April 2024. Menurutnya, ASN tidak diperbolehkan menambah cuti tahunan 2 hari sebelum dan 2 hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Apel Gabungan sekaligus Halal Bihalal itu sendiri akan diadakan pada Selasa (16/4/2024), pukul 07.00 WIB di Dataran Engku Putri Kantor Wali Kota Batam. Dengan menggunakan Pakaian Dinas Harian lengkap.
“Pegawai yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena tugas jabatannya akan diberikan tambahan cuti tahunan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, Jefridin juga mengimbau Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H berjalan dengan tertib dan lancar di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
“Saya berharap seluruh Pegawai dapat hadir dengan penuh semangat dan kebersamaan,” katanya lagi.
Jefridin juga menambahkan bahwa pelayanan publik akan dimulai dan berjalan secara normal sejak hari pertama pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Kepada semua pegawai sudah harus memberikan pelayanan sesuai dengan SOP masing-masing. Kita menegaskan komitmen untuk melayani masyarakat dengan baik,” tutupnya. (Rds)