Batam - Ketua Koordinator Aksi (Korlap) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Batam, M. Ningkeula mengajak seluruh kalangan mulai dari aktivis dan organisasi masyarakat untuk menyoroti peristiwa yang terjadi di depan kantor Bea dan Cukai Batam pada 1 April 2024 yang lalu.
Kepada awak media, M. Ningkeula mengatakan bahwa kejadian tersebut mengenai tindakan pelanggaran hukum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum BAB IV Pasal 10-12.
"Kejadian tanggal 1 april yang lalu merupakan suatu kejadian yang sangat jelas melanggar hukum hukum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum BAB IV Pasal 10-12," ungkap M. Ningkeula saat dikonfirmasi awak media, Kamis (25/04/2024).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut seharusnya tidak terjadi kepada dirinya dan rekan rekan GMNI yang akan melaksanakan aksi damai di depan kantor Bea dan Cukai (BC) Kota Batam.
"Seharusnya peristiwa itu tidak terjadi kepada kami yang akan melakukan aksi damai. Ini sangat disayangkan, kami belum melakukan aksi namun langsung diserang oleh Puluhan Orang Tak Dikenal (OTK) di dekat kantor BC Batam. kami dibungkam dan di intimidasi oleh sekelompok OTK tersebut," sesalnya.
Pria yang biasa disapa Bung Awen tersebut mengutarakan bahwa niatnya ke BC Batam untuk melakukan aksi damai tentang maraknya rokok Ilegal Hmind, Luffman dan lainnya yang terjadi di Kota Batam.
"Kami datang ke BC untuk menyuarakan maraknya rokok Ilegal Hmind, Luffman dan Lainnya di Kota Batam. Peredaran rokok-rokok ilegal tersebut sangat jelas merugikan negara, namun malah terjadi aksi premanisme terhadap kami ketika hendak melakukan aksi damai," cetusnya.
Awen menambahkan, Ia menyebut bahwa atas kejadian tersebut, dirinya dan belasan rekan lainnya dari GMNI Batam mengalami luka serius disaat kejadian tersebut.
"Saya dan belasan rekan rekan aksi lainnya mengalami luka serius atas kejadian premanisme tersebut. Oleh karena itu, kami minta pihak kepolisian segera mengusut tuntas atas tragedi premanisme yang begitu tragis terhadap kami," sebutnya.
Selain itu, Awen juga menyesalkan kinerja pihak kepolisian yang seharusnya bisa menjamin kebebasan hak setiap warga negara menyampaikan pendapat di muka umum, sehingga aksi premanisme seperti itu tidak terjadi.
"Pihak kepolisian seharusnya bisa menjamin kami melakukan aksi. Sebelum aksi dilakukan, kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan aksi. Jangan sampai dengan kejadian ini malah menjadi catatan buruk masyarakat terhadap kepolisian," pungkasnya. (Rds)