Jakarta - PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) bersama PT PLN Nusantara Power (PLN NP) menandatangani perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) dengan PLN Batam untuk periode 25 tahun, Senin (12/02/2023) di Jakarta.
Perjanjian tersebut merujuk pada proyek pembangkit listrik tenaga surya(PLTS) terapung pertama di Batam, yang terletak di Waduk Tembesi, sebagai langkah konkret dalam mendukung program pemerintah menuju pencapaian target net zero emission (NZE) pada 2060 dan komitmen towards a better society 2030 (TBS 2030).
Direktur Utama TBS Dicky Yordan dalam keterangannya di Jakarta, Senin mengungkapkan penandatanganan itu merupakan langkah strategis perseroan untuk berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dan pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia, khususnya di Pulau Batam.
Sebagai proyek PLTS terapung kedua di Indonesia, Dicky mengapresiasi atas inisiatif tersebut , yang mendapatkan pengakuan sebagai energi terbarukan pertama di Batam dan akan memperkuat komitmen perseroan terhadap pembangunan berkelanjutan.
"Listrik yang dihasilkan dari proyek ini akan secara spesifik disuplai untuk mendukung kebutuhan listrik di Batam, menjadikan ini sebagai langkah awal yang strategis dalam kontribusi perseroan terhadap pengembangan energi terbarukan di Indonesia, khususnya di Pulau Batam," ucapnya.
Sementara itu, SVP Business Development TBS Dimas Adi Wibowo mengatakan proyek tersebut sebagai bukti komitmen TBS dalam mendorong penggunaan energi hijau di kawasan investasi strategis seperti Batam.
"Kerja sama kami dengan PLN NP tidak hanya meningkatkan penyediaan energi bersih tetapi juga menguatkan kolaborasi di antara perusahaan nasional untuk mendukung investasi dengan bauran energi yang lebih hijau di Batam," kata Dimas.
Sedangkan, Direktur Utama PLN Nusantara Power Rully Firmansyah menuturkan proyek itu akan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat Batam melalui penyediaan energi bersih dan terjangkau.
"Kerja sama ini menciptakan sinergi strategis antar pihak dengan tujuan utama menyediakan sumber energi bersih dan berkelanjutan bagi masyarakat Batam," ujar Rully.
Sejak dimulainya proyek tersebut pada 2021, TBS berkomitmen untuk mengembangkan solusi energi terbarukan yang inovatif. Pembangunan PLTS Terapung tersebut merupakan hasil kerja sama antara PLN NP dan TBS, di mana TBS memiliki hak atas lahan.
Dengan kapasitas 46 megawatt peak (MWp), pembangkit itu akan menggunakan sebagian dari 864 hektare area Waduk Tembesi, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengizinkan hingga 5 persen dari luas waduk untuk pengembangan PLTS Terapung.
TBS menyebut bahwa proyek itu tidak hanya sebagai langkah awal dalam penggunaan sumber energi terbarukan di Batam, tetapi juga sebagai model untuk pengembangan PLTS terapung selanjutnya di Batam dengan potensi kapasitas lebih dari 1 gigawatt (GW).
Dalam konteks Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN Batam 2023-2032, proyek tersebut merupakan bagian dari komitmen PLN Batam terhadap NZE pada 2060.
Proyek itu juga berpotensi menjadi katalis dalam menarik investasi asing ke Pulau Batam dengan menghadirkan opsi suplai listrik melalui energi terbarukan, memperkuat ekonomi lokal, dan menjadi solusi infrastruktur energi berkelanjutan di Pulau Batam, yang saat ini memiliki lahan daratan yang terbatas. (Rds)