Batam - Satuan Pamong Praja Kota Batam menemukan adanya Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar aturan jam operasional, terhadap pemilik petugas memberikan surat teguran.
Kepala Satpol PP Kota Batam Imam Tohari mengatakan pihaknya menemukan satu lokasi THM yang tetap beroperasi pada malam pertama puasa.
"Sesuai aturannya THM harus tutup selama 3 hari pertama Ramadhan. Saat razia, kami temukan 1 THM di kawasan Dotamana yang masih buka dan kami berikan surat peringatan," ujar Imam.
Imam menjelaskan, razia yang dilakukan oleh pihaknya berdasarkan surat edaran tentang waktu penyelenggaraan dan jasa usaha kepariwisataan di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
"THM wajib tutup total selama 3 hari di awal, 2 hari di pertengahan, dan 3 hari di akhir bulan Ramadhan. Razia akan dilakukan di waktu-waktu tersebut," tegasnya.
Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa seluruh kegiatan usaha jasa hiburan seperti arena permainan, diskotik, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat/massage, dan SPa termasuk fasilitas hotel, harus tutup total pada 3 hari menjelang dan di awal Ramadhan, yaitu H-1 Ramadhan, Hari H (1 Ramadhan 1445 H), dan H +1 (2 Ramadhan 1445 H).
Kemudian, 2 hari di pertengahan Ramadhan yaitu H-1 Nuzul Qur'an (16 Ramadhan 1445 H), dan Hari H Nuzul Qur'an (17 Ramadhan 1445 H).
Selanjutnya, 3 hari di akhir dan setelah Ramadhan yaitu H -1 Idul Fitri 1445 H, Hari H Idul Fitri (1 Syawal 1445 H), dan H +1 Idul Fitri (2 Syawal 1445 H). (Rds)