Kelas I Khusus TPI Batam berhasil mengungkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol (Blue Notice) berinisial YY yang merupakan WN Jepang di wilayah perairan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu 21 Februari Kemarin.
Pengungkapan kasus tersebut hasil dari kerjasama antara pihak imigrasi dengan Kemenkumham Kepri, Satpolair Polresta Barelang serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI
(Divhubinter Mabes Polri).
Kronologi penanganan terhadap WN Jepang inisial YY berlangsung pada (31/01/2024) kemarin oleh personil Satpolair Polresta Barelang yang sedang melakukan giat Patroli di wilayah Perairan Pulau Bulan, Kecamatan Bulang, Kota Batam.
Petugas Satpolair Polresta Barelang mengamankan Kapal Boat milik warga bermuatan 7 orang dengan keterangan identitas sebagai berikut :
• 1 (satu) orang Pria sebagai Tekong,
• 1 (satu) orang Pria sebagai ABK, dan
• 5 (lima) orang Penumpang yang terdiri atas 1 (satu) orang Pria (WNA), 2 (dua) orang Pria dan 2 (dua) orang Wanita yang merupakan WNI.
Setelah dilakukan interogasi mendalam diperairan, ditemukan dugaan-dugaan pengiriman PMI Non Prosedural atau ilegal menuju negara Malaysia terhadap 4 (empat) orang penumpang. Kemudian berlandaskan dugaan tersebut seluruh penumpang termasuk Tekong dan ABK dibawa ke Kantor Satpolair Polresta Barelang untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Temukan 1 WNA Tanpa Identitas
Polisi menemukan 1 WNA dari ketujuh orang yang diamankan tanpa Identitas dan dokumen-dokumen penting lainnya. Tepat pada tanggal 2 Februari 2024, Satpolair Polresta Barelang melakukan serah terima tahanan terhadap 1 WNA kepada kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tahanan deteni WNA berinisial YY itu mengakui dirinya bernama Hajime Hatanaka, lahir 15 Maret 1984 di Kota Nagoya-Jepang dengan nomor paspor MU9811812.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan berkoordinasi dengan pihak Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri), ditemukan bahwa identitas asli tahanan deteni WNA berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981.
Tahanan deteni YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasioonal Soekarno-Hatta dengan menggunakan paspor No. TR3821024. Kemudian berdasarkan hasil pendalaman lebih lanjut ditemukan bahwa tahanan deteni berinisial (YY) merupakan DPO Interpol (Blue Notice) dengan No. Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan melakukan pendeportasian terhadap tahanan deteni WN Jepang berinisial YY dari Wilayah Indonesia menuju Jepang, dan menjalani Proses hukum lebih lanjut di Negara asalnya. (Ris/Hum)