Lokasi Jackpot liar di Teluk Bakau, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. |
Batam - Meskipun marak diberitakan, hingga kini keberadaan mesin jacpot liar disekitar pemukimaman warga masih eksis dan belum mendapat penanganan serius dari Aparat Penegak Hukum untuk menertibkan dan memberikan efek jera kepada para bandar/pengelola perjudian berkedok game elektronik yang ingin meraih keuntungan dalam waktu singkat serta menggiurkan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Keseriusan tersebut sangat diharapkan oleh masyarakat dalam upaya menertibkan praktik perjudian yang begitu rentan menjanjikan keuntungan besar dengan usaha kecil, meskipun pada kenyataannya lebih cenderung banyak kerugian yang di alami oleh para pemain itu sendiri. Sehingga sangat dikhawatirkan dapat menimbulkan permasalahan sosial dan berdampak buruk terhadap perekonomian rumah tangga.
"Faktor kejenuhan dan kurangnya pemahaman agama menjadi salah satu penyebab pecandu judi. Perlu adanya sosialisasi hukum dan siraman rohani untuk menangkalnya, khususnya bagi para generasi muda. Hal ini harus disikapi serius oleh pemerintah, khususnya Pemerintah Kota Batam," sebut Rudi Sah Indra selaku ketua Plt Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia DPD Provinsi Kepulauan Riau, Senin (29/01/2024).
Rudi menuturkan, fenomena perjudian ini merupakan suatu bentuk permasalahan sosial yang telah ada sejak zaman dahulu. Selain bertentangan dengan nilai dan norma-norma agama, perjudian juga memberikan dampak buruk bagi kehidupan pribadi dan bermasyarakat. Pemerintah dalam fungsinya sebagai pengawasan sosial (social control) juga telah menetapkan aturan-aturan mengenai perjudian dan sanksi pidananya dalam rumusan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Pengaturan hukum terhadap tindak pidana perjudian itu sendiri telah diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan sanksi pidanannya diperberat sesuai dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Apabila telah terbukti melakukannya maka dapat diproses sesuai dengan hukum acara yang berlaku," papar Rudi Sah Indra.
Meskipun diketahui segala bentuk perjudian itu dilarang di negara +62 ini, namun faktanya masih saja terdapat praktik-praktik perjudian berkedok game elektronik yang beroperasi secara terang-terangan disekitar pemukiman warga. Bahkan aktivitas perjudian jenis game elektronik tembak ikan, serangga dan burung itu terkesan kebal hukum.
"Upaya preventif yang dilakukan pemerintah masih minim, hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya praktik perjudian berkedok game elektronik di sekitar pemukiman warga yang disebarluaskan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya yang saat ini masih langgeng beroperasi merusak moral masyarakat," heran Rudi Sah Indra, ketua Plt. FWJ Indonesia DPD Kepri.
Penyalahgunaan perizinan dan lemahnya fungsi pengawasan dari pemerintah Kota Batam menjadi salah satu faktor utama tumbuh kembangnya peredaran jenis mesin game elektronik itu disekitar pemukiman warga. Hal ini sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memberantasnya, baik itu Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tenaga Pendidik, Orang Tua dan juga Masyarakat.
"Judi merupakan persoalan serius yang harus di berantas dan juga harus menjadi perhatian utama pemerintah. Ditambah, kebanyakan dari para pecandu judi itu sangat sulit untuk bisa menghentikan kebiasaan buruknya bermain judi, sehingga tindakannya bisa saja merugikan orang lain. Jadi.. butuh penanganan serius lebih dari sekedar hukum," tuturnya lagi.
Ketua Plt. Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, DPD Provinsi Kepulauan Riau ini juga mengajak segenap lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi segala bentuk perjudian di Kota Batam. Khususnya mesin jackpot liar yang saat ini keberadaannya begitu meresahkan masyarakat sekitar dan mengganggu perekonomian rumah tangga.
"Saya bersama rekan-rekan media lainnya yang tergabung di DPD Prov. Kepri FWJ Indonesia sudah mengambil data disejumlah titik koordinat lokasi perjudian jenis game elektonik (jackpot liar) di Kota Batam, yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan instansi terkait lainnya dalam upaya menggiring penertibannya," pungkasnya. (Ris/Hum)