Batam - Sidang putusan sela, perkara dugaan pengrusakan yang disangkakan terhadap Direktur PT Glory Point, Riki Lim (terdakwa) berlanjut ke tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Batam, usai eksepsi yang di ajukan oleh pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tolak Majelis Hakim, Kamis (23/11/2023).
Sidang pembuktian perkara itu di jadwalkan pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi diantara kedua belah pihak.
"Setelah majelis hakim mencermati surat dakwaan dari jaksa penuntut umum, maka surat dakwaan dari jaksa telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke pembuktian," ujar hakim David Sitorus.
Mengenai surat dakwaan batal demi hukum, sesuai aturan yang berlaku, harus memenuhi beberapa unsur. "Menyatakan bahwa keberatan terdakwa tidak bisa diterima. Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," tegas hakim David Sitorus.
Usai pembacaan putusan sela, jaksa Arif Darmawan, menyampaikan pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi pada persidangan berkutnya. "Kami akan mengajukan 3 atau 5 orang saksi yang mulia," ujar jaksa Arif.
Secara terpisah, Kuasa Hukum terdakwa, Masrur Amin SH.,, MH.,, menyebut bahwa perkara ini terkesan di paksakan. Terlebih kliennya bukan merupakan pelaku pengrusakan melainkan Direktur dari salah satu perusahaan pengembang (developer).
"Keberatan kami mendasar, pertama fundamental masa kedaluwarsa hak menuntut Jaksa Penuntut Umum. Ancaman maksimal hukuman pengrusakan 2,5 tahun sementara kasus ini terjadi di 2014, laporan Polisi 2015, di tahun 2023 ini baru disidangkan," papar Masrur Amin.
Masrur menambahkan, dalam perkara yang dihadapi klennya saat ini merupakan error in persona (salah orang). Seharusnya pihak kontraktor yang dijadikan tersangka atau terdakwa di persidangan ini, bukan Riki Lim selaku Direktur PT Glory Point (developer).
"Dimana mana tidak ada Direktur perusahaan (developer) melakukan pematangan lahan, semua ada SPK nya ke pihak Kontraktor. Dan selama dalam proses persidangan tidak ada saksi-saksi yang memberatkan dan menyatakan Riki Lim terjun langsung melakukan pematangan lahan," sebut Masrur Amin.
Lebih lanjut Masrur menyayangkan masa kedaluwarsa terhadap kasus kliennya itu tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. Ditambah, saksi saksi yang di hadir kan JPU merupakan saksi teknis dan sama sekali tidak menghadirkan saksi-saksi dari pihak kontraktor yang saat itu melakukan pematangan lahan.
"Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum saksi Ahli dan tidak menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui persis perkara kliennya, Apa di balik motif perkara ini?," pungkasnya. (Rds)