Bandung - Muhammad Diki Indrayana (MDI) yang diketahui sebagai korban Penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah orang pada saat pertandingan sepak bola antar kampung antara club Cobra fc vs Evolution / Lamping dilapangan Cicau, Desa Sirnagalih Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat telah membuat laporan kepolisian di Polsek Sindangkerta, Bandung Barat pada Selasa (15/08/2023) malam.
Penuturan korban saat ditemui awak media mengatakan dirinya mendapat perlakukan tidak baik oleh para pelaku ketika babak kedua di menit ke 24 sedang berlangsung.
"Kejadiannya tadi bang, tanggal 15 Agustus 2023, sekitar sorelah. Pasnya ketika masuk di babak kedua. Kalau yang mengeroyok saya ada 2 orang dari club Evolution/Lamping yang bernama Ibtisam dan Gumilar. Saya diserang dengan tiba - tiba dan langsung tersungkur setelah itu keduanya membabi buta menghajar saya," kata Diki yang didampingi keluarganya paska membuat laporan kepolisian di Polsek Sindangkerta, Polres Cimahi Bandung Jawa Barat, Selasa (15/08/2023) malam.
Diki juga menyampaikan laporannya telah diterima pihak Polsek setelah visum di Rumah Sakit Cililin atas arahan penyidik. "Alhamdulillah kasus penganiayaan dan pengeroyokan saya langsung ditangani polsek Sindangkerta," ucap Diki.
Atas kejadian penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, Diki mengalami luka dalam dan wajah luka lebam hingga mengeluarkan darah dari hidungnya.
Awal kejadian kata Diki, dengan tiba - tiba dirinya dipukul hingga terjatuh / tersungkur dilapangan, lalu dipaksa bangun lagi oleh Gumilar dan terjadilah cekcok adu mulut antar keduanya. Ternyata tidak hanya sampai disituh, Gumilar langsung membanting Diki dan tiba - tiba rekannya Gumilar yang bernama Ibtisam ikut melakukan serangan pemukulan ke wajah Diki hingga sampai dirinya bercucuran darah.
"Saya sudah tersungkur dan terus mereka membabi buta menyerang saya, bahkan sampai di pukul lagi dan di tendang bagian kepala serta hidung. Dan parahnya Gumilar memegang saya dengan kuat dengan maksud saya tidak melawan ketika rekannya memukuli saya terus menerus," paparnya.
Untuk itu Diki selaku korban penganiayaan dan pengeroyokan yang didampingi keluarga besarnya meminta Polsek Sindangkerta untuk memproses dan menangkap serta menahan kedua pelaku tersebut dengan hukuman seberat - beratnya.
Terpisah, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan melalui keterangan Pers nya menyampaikan prihatin atas yang dialami Diki. Dia juga menyebut aduan yang diterimanya telah disikapi dengan baik.
"Pertama kami sampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden yang terjadi dilapangan Cicau sehingga menyebabkan jatuh korban luka dalam dan wajah lebam. Kedua, kami juga mengapresiasi atas kinerja Polsek Sindangkerta yang telah melayani serta menangani perkara penganiayaan dan pengeroyokan tersebut dengan presisinya," ucap Opan di Jakarta, Selasa (15/08/2023) malam.
Berdasarkan Undang Undang Kitab Hukum Pidana, Opan merinci pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana Pasal 170 KUHP yang berbunyi: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan penjara.
Hingga berita ini diturunkan, kami belum dapat memintai penjelasan atau keterangan lebih lanjut kepihak Club Evolution/Lamping serta alasan kedua pelaku menyerang Diki. (Rds)