Richard Wiliam, Kuasa Hukum Xiu Juan (Susi) dan Ir. H. Muhammad Mahyudin. |
Jakarta - Pendiri Gapta Law Office Richard William yang juga kuasa hukum dari Wang Xiu Juan Alias Susi dan Ir. H. Muhammad Mahyudin menyebut ada kejanggalan yang dilakukan penyidik dalam menangani perkara hukum tindak pidana umum di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (PMJ). Hal itu dikatakan Richard melalui keterangan Pers nya di Jakarta, Rabu (07/06/2023).
Richard yang juga salah satu dari pendiri Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia menyayangkan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembagan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor 2437/B/V/Res.1.9/Ditreskrimum, tertanggal 31 Mei 2023.
Isi SP2HP itu kata Richard telah dihentikannya penyelidikan dengan alasan tidak ditemukannya peristiwa Pidana.
"Keputusan yang ejakulasi dini dan tidak memiliki dasar bahwa laporannya tidak ada 2 unsur bukti. Saya melaporkan jelas memiliki bukti - bukti kuat, bahkan bukti laporan saya dengan nomor LP/B/5676/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 7 Nopember 2022," jelasnya.
Dia merinci ada dua (2) SK Menkumham RI dengan nomor yang sama, namun isinya berbeda.
"jelas loh itu ada 2 SK Menkumham dengan nomor sama tapi isi berbeda. Yang pertama menerangkan Ir. H. Muhammad Mahyudin klien kami masih menjabat sebagai Direktur, dan yang kedua tidak menjabat sebagai Direktur. Padahal Bukti sesuai yang ditunjukkan oleh Ditjen AHU sama dengan punya kita sebagai pelapor. sesuai dengan alat bukti yang dihadirkan pihat tergugat I dan Tergugat Intervensi II," ungkap Richard.
Bahkan lanjut dia, ada surat permohonan dari Notaris Ellys tertanggal 27 Oktober 2022 yang bunyinya meminta perubahan Akta dasar terbitnya SK Menkumham RI tersebut. Padahal masih dalam proses Kepolisian dan Gugatan di PTUN Jakarta.
"Saya yakin sekali ini permainan mafia hukum, dan guritanya ada dilingkaran mereka. Karena kok tiba - tiba ada perubahan SK Menkumham RI yang menyatakan Ir. H. Muhammad Mahyudin bukan lagi sebagai Direktur terhitung sejak tanggal 10 Januari 2023. Aneh bukan?" tanya Richard.
Richard menilai mereka yang melaporkan kliennya Wang Xiu Juan Alias Susi dan Ir. H. Muhammad Mahyudin dan menjeratnya hingga divonis bersalah menggunakan SK Menkumham aspal.
"Padahal semua dasar terbitnya SK Menkumham RI tersebut yang berupa Akta Nomor 3 Tahun 2018 masih dalam proses hukum berdasarkan Laporan Terlapor/Tergugat Intervensi yang hingga kini belum dicabut dan atau di SP3 kan di Mabes Polri," ucap Richard.
Sehingga dijelaskan Richard dan dia dapat memastikan bahwa pihak Aparat Hukum yang memproses perkara tersebut dan yang menyatakan Wang Xiu Juan Alias Susi dan Ir. H. Muhammad Mahyudin bersalah sudah menjadi paranormal.
"Jelas dong kita sebut penyidik itu paranormal hukum. Karena apa? Ya dikarenakan mereka ternyata sudah tau putusan yang belum diputuskan. Kejanggalannya terlihat jelas apakah Akta dasar terbitnya SK Menkumham RI tersebut Asli atau Palsu. Kan belum ada uji laboratorium," pungkasnya. (Rds)