Sidang Prapid di PN Jaktim, Polsek Duren Sawit Abstain

ozone
Rabu, Maret 01, 2023 | 21:50 WIB Last Updated 2023-03-01T14:59:43Z
Sidang Prapid di PN Jaktim, Polsek Duren Sawit Abstain

Jakarta
- Perkara hukum yang dihadapi Umar Said dan Zulkifli yang ditangkap dan ditahan Polsek Duren Sawit pada tanggal 30 Januari 2023 berujung Pra Peradilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. 

Sidang Prapid atas nama Pemohon Umar Said (US) nomor. 01/PID.PRA/2023/PN JAKTIM, dan atas nama Zulkifli (Z) nomor. 02/PID.PRA/2023/PN.JAKTIM yang diagendakan hari ini, Rabu (01/03/2023) ditunda hingga minggu depan.

Penundaan itu dikatakan Majelis Hakim Henry D Manuhua dan Novian Saputra diruang sidang PN Jakarta Timur bahwa termohon dalam hal ini Polsek Duren Sawit tidak hadir.

"Jadwal sidang perdana ini ditunda tanggal 8 Maret 2023 pukul 09.00 Wib dikarenakan termohon tidak hadir," kata hakim dihadapan kuasa hukum Umar Said dan Zulkifli Puguh Triwibowo alias Puguh Kribo and Partner, Rabu (01/03/2023).

Persoalan penundaan sidang ini dikatakan Puguh Kribo adalah hal biasa, dia menyebut kemungkinan - kemungkinan tidak hadirnya Kanit ataupun Kapolsek Duren Sawit karena kesibukannya sebagai anggota Polri atau mungkin mereka belum menerima surat panggilan sidang Prapid dari Pengadilan. 

"Hal biasa itu, alasannya bisa saja sibuk, atau mereka sedang bingung menyiapkan dokumen pembelaannya. Mungkin juga mereka belum menerima surat panggilan sidang. "Ucap Puguh di PN Jakarta Timur, Rabu (01/03/2023).

Lebih rinci, Puguh mengulas penerapan pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP terhadap Umar Said dan pasal 378 jo pasal 372 jo 55 / 56 KUHP untuk Zulkifli adalah salah kaprah. Dia menjelaskan bahwa persoalan itu bukan perkara Pidana, melainkan perkara Perdata.

Dia meyakini kliennya tidak bersalah. Bahkan dia menyesalkan penyidik salah meletakan perkara yang harusnya perdata menjadi pidana terkait adanya kesepakatan kerjasama akan ada transaksi barang antik Pedang Rol Tombol 5 warna Hitam Kumbang.

"Itu perkara perdata dan bukan pidana ya bro, kita melihat dari sisi hukumnya seperti itu," kata Puguh.

Selain itu, Puguh juga menilai prosedural Penangkapan dan Penahanan Nomor. LP/B/18/2023/SPKT/Polsek Duren Sawit, tertanggal 30 Januari 2023 terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan Undang Undang, aturan serta Perkap Polri.

Bahkan diutarakan Puguh, kliennya tidak menerima bukti SPDP dan SP2HP serta surat pemberitahuan penambahan penahanan yang harusnya dikeluarkan Polsek Duren Sawit tanggal 19 Februari 2023, namun hingga hari ini tidak adanya surat perpanjangan penahanan kepada kedu kliennya.

"Polisi menahan seseorang atau lebih harus mempunyai bukti - bukti kuat. Apalagi proses penahanan kepada Umar Said dan Zulkifli sudah berakhir tanggal 19 Januari 2023, namun tidak dikeluarkan lagi surat perpanjangan penahanan kepada klien kami, itu jelas Polsek Duren Sawit melanggar HAM," ulasnya.

Puguh juga menjelaskan kronologis perkara penangkapan dan penahanan terhadap kliennya pada tanggal 30 Januari 2023 di wilayah Jatinegara Jakarta Timur, tepatnya di kantor cabang BNI 46 pada saat akan digelarnya verifikasi dan validasi data keuangan milik pihak kedua (calon pembeli), terjadilah skenario yang dibuat calon pembeli dengan teriak - teriak penipu, kalian penipu, yang ditujukan kepada Sdr. Umar Said (pemilik barang) dan Sdr. Zulkifli (mediator pemilik barang).

Kegaduhan itu dijelaskan dia telah membawa dampak psikologis hukum terhadap kliennya, sehingga terbangunlah opini jahat terhadap Umar Said dan Zulkifli yang dibangun calon pembeli barang antik tersebut di dalam kantor BNI 46 cabang Jatinegara. 

"Spontan klien kami itu dibawa ke Polsek Duren Sawit dan seketika itu juga langsung dibuat surat Penangkapan sekaligus Surat Penahanan tanpa melakukan lidik serta Komportir terlebih dahulu berdasarkan fakta-fakta 
kejadian," jelasnya.

"Kalau penyidik menerapkan pasal Pidana terhadap klien kami, maka itu salah kaprah. Mengapa saya katakan seperti itu, ini jelas ada bukti perjanjian mereka yang dari tanggal 13 Januari 2023 dan perjanjian kedua tanggal 26 Januari 2023," rinci dia.

Selain itu kata dia, transaksi yang telah disepakati antara kedua belah pihak tanggal 30 Januari 2023 belum terjadi, dan belum adanya unsur penipuan seperti yang dituduhkan calon pembeli dan penyidik Polsek Duren Sawit.

"Ini kan belum terjadi transaksi, mereka baru akan melakukan verifikasi dan validasi keuangan calon pembeli di Bank BNI 46 Jatinegara tanggal 30 Januari 2023 untuk memastikan kebenaran calon pembeli memiliki sejumlah dana yang tertuang didalam perjanjian itu," bebernya.

Disini kata Puguh adanya skenario yang dimainkan calon pembeli alias pelapor bahwa mereka tidak memiliki dana senilai yang disepakati dalam perjanjian, sehingga diduga ada kongkalikong antara pelapor dengan oknum penyidik Polsek Duren Sawit.

Keanehan yang dibuat pelapor juga menjadi hal yang harus dipertegas. Persoalan munculnya Akta Notaris Rita Imelda Ginting, SH., yang beralamat di Jl. Otista 1A, No. 10 Jakarta Timur 13330, dengan Nomor Akte 24/D/I/2023, tanggal 28 Januari 2023 yang berisi Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama antara Zulfan Lubis alias Dato Ramli dengan G Vavend Dauruk telah melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi kliennya Umar Said.

Umar Said bersama Zulkifli kata Puguh telah jelas dijadikan umpan penjebakan yang diperbuat Zulfan bersama Valend serta adanya skenario kriminalisasi hukum oleh oknum penyidik Polsek Duren Sawit.

"Akta notaris itu dibuat tanpa adanya kuasa dari pemilik barang, yakni klien kami Umar Said. Justru di Akta Notaris itu malah klien kami disebut sebut namanya. Terbaca disituh dalam perjanjian atas nama Zulfan dan Valend dimana keduanya adalah calo alias mediator pembeli. Anehkan?" ungkap Puguh.

Persoalan kedua, Puguh menyebut barang antik Pedang Rol 5 warna hitam kumbang yang dimiliki kliennya Umar Said (US) nyata ada dan bukan rekayasa, meskipun ada argumen Kompol Marbun Kapolsek Duren Sawit (sebelum di mutasi ke Polda Metro Jaya sebagai Kanit 1 Subdit 3 Ditnarkoba) menyebut bahwa foto - foto pedang rol 5 warna hitam kumbang itu diambil dari google.

"Pernyataan dan argumen mantan Kapolsek Duren Sawit, Kompol Marbun sangat keliru dan harus mempertanggungjawabkan ucapannya itu. Dia berucap di hadapan awak media pada hari Jum'at tanggal 10 Februari 2023 di area parkir Polsek Duren Sawit," singgungnya.

Sementara Hj. Mariam istri Zulkifli menjelaskan penangkapan dan penahanan suaminya itu sangat tidak mendasar, "suami saya tidak bersalah, dia hanya saksi proses transaksi yang dilakukan Umar Said dengan G Valend Dauruk. Saya minta Yang Mulia Hakim untuk bebaskan suami saya. "Pinta Mariyam dihadapan wartawan di PN Jakarta Timur, Rabu (01/03/2023). (Rds)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Prapid di PN Jaktim, Polsek Duren Sawit Abstain

Trending Now