Korban Trading Forex Laporkan Dirut PT TPFX ke Polda Metro Jaya

ozone
Senin, Maret 27, 2023 | 14:02 WIB Last Updated 2023-03-27T08:17:50Z
Korban Trading Forex Laporkan Dirut PT TPFX ke Polda Metro Jaya

Jakarta
- Korban trading Forex melalui kuasa hukumnya Law Firm Apache Lundu Tagoma Siregar, S.H., resmi melaporkan Dirut PT. Trijaya Pratama Futures (TPFX) ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan polisi itu dikatakan Lundu terkait adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan broker Forex TPFX kepada kliennya Agung Saputra pada tanggal 7 dan 8 Februari 2023.

"Iya sudah kami laporkan Dirutnya ke Polda Metro Jaya. Ini bukti laporan kita sudah diterima kemaren tanggal 24 Maret 2023 dengan Nomor STTLP/B/1611/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya," kata Lundu di Jakarta (27/03/2023).

Dia menjelaskan, perkara hukum yang sedang dialami kliennya berupa kerugian sebesar 1.752.000.000 miliar rupiah. Bahkan Lundu menyebut ketika kliennya akan mengajukan withdraw atau penarikan keuntungan trading di Forex itu, terbaca statusnya masih tertunda. 

"Terpendingnya penarikan sudah kami tulis, tertanggal 8 Februari lalu, pukul 03.30 wib. Kemudian pas di kroscek ulang oleh klien kami pada pukul 05.30 wib dengan tanggal yang sama, saldo yang tersedia hanya 17.889.000 rupiah. Itulah yang kami laporkan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.

Berdasarkan rincian kronologis yang diutarakan Lundu bahwa sebelumnya kliennya telah mendaftarkan akun trading Forex Trijaya Pratama Futures (TPFX) pada tanggal 7 Februari 2023 yang kemudian kliennya melakukan transfer biaya sebesar Rp 21.880.000 ke rekening BCA dengan nomor 0353119670 atas nama pemilik PT. Trijaya Pratama Futures.

"Uang yang ditransfer klien kami itu merupakan dana deposit (modal) untuk melakukan transaksi trading di PT. TPFX, dan pada tanggal 7 Februari itu juga klien kami mulai melakukan transaksi tradingnya pada pukul 16:23 wib dengan lot size 00.10 - 00.30," ungkap Lundu kepada wartawan.

Lebih rinci, Lundu mengutarakan adanya temuan penghapusan aplikasi metatrader 4 atas akun kliennya oleh broker Forex Trijaya Pratama Futures (TPFX), serta adanya penarikan modal kliennya yang berkurang itu, maka pihaknya melaporkan unsur pidananya ke Polda Metro Jaya.

"Kami melaporkan adanya unsur pidana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang dilakukan Broker Forex PT Trijaya Pratama Futures (TPFX) dengan alasan serta adanya bukti - bukti kuat," ucapnya.

Lundu juga menyebut pihaknya pernah diundang PT TPFX kekantornya di Sahid Sudirman Center, lantai 20 A/E, Jl. Jenderal Sudirman No. 86 Karet Tengsin Tanah Abang Jakarta Pusat pada tanggal 23 Maret 2023, namun kata dia tidak menemukan solusi yang baik untuk kliennya Agung Saputra.

"Itu kita pernah diundang ke kantor itu, namun yang dibahas dari mereka bukan solusi atas dihapusnya akun aplikasi klien kami sehingga keuntungan trading klien kami sebesar 1.752.000.000 miliar itu hilang dan tidak diberikan haknya. Bahkan lucunya, saldo modal klien kami pun malah berkurang. Ini jelas adanya kesengajaan dan melanggar hukum," paparnya.

Lundu berharap kepolisian Polda Metro Jaya untuk segera mengungkap modus operandi yang dilakukan Broker Forex Trijaya Pratama Futures (TPFX).

"Ini baru ketahuan satu atas aduan klien kami. Disini kami juga menduga masih banyak para trading yang mengalami hal serupa. Untuk itu kami membuka ruang konsultasi dan bantuan hukum bagi para trading Forex yang dirugikan oleh PT. Trijaya Pratama Futures (TPFX). Silahkan hubungi kami di nomor 0811770377," pungkasnya. (Rds)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korban Trading Forex Laporkan Dirut PT TPFX ke Polda Metro Jaya

Trending Now