Lampung Timur - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Cinta Lampung Timur (LSM Genta Lamtim) gelar aksi masa di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (25/01/2023). Aksi Masa ini digelar untuk kedua kalinya sebagai buntut dari rasa kecewa LSM Genta atas penanganan Pelaporan dugaan tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme pada Pekerjaan Proyek Infrastruktur dari Dana Alokasi Khusus (DAK) PUPR Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2021.
Dalam orasinya, Ketua LSM Genta Lamtim, Fauzi Ahmad, S.H mengungkapkan rasa kecewanya atas pernyataan Kasi Penkum Kejati Lamtim, Made Putra beberapa waktu yang lalu yang mengatakan bahwa saat ini sudah ada temuan BPK, dan rekanan sudah mengembalikan kelebihan pembayaran kepada Kas Negara.
"Kami datang ke sini, untuk kedua kalinya, hanya ingin meminta pernyataan tertulis atau Berita Acara Pemeriksaan atas pelaporan kami, agar bisa kami jadikan acuan dan payung hukum, serta semacam Juresprudensi atas laporan laporan semacam ini, yang kedepannya mungkin saja terjadi di Kabupaten Lampung Timur," Ujarnya.
"Kalau memang laporan kami dianggap tidak ada pidananya, maka kami meminta penjelasan secara tertulis dalam tahapan apa, aturan yang seperti apa yang mendasarinya," tambahnya.
Setelah beberapa saat orasi, sempat disampaikan bahwa pihak kejaksaan Tinggi Lampung meminta perwakilan untuk masuk dan diterima audiensi, akan tetapi ditolak olah massa aksi, dan meminta Pihak Kejaksaan yang keluar memberikan pernyataan langsung atau pernyataan tertulis kepada massa aksi, agar bisa didengar oleh semua peserta aksi, atau mempersilahkan semua masa aksi masuk ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.
Keadaan sempat memanas saat massa aksi memaksa mendekati pagar Kejaksaan Tinggi Lampung yang sudah terkunci dan dijaga oleh aparat kepolisian, setelah beberapa saat akhirnya utusan Kejaksaan Tinggi Lampung yang mengenalkan diri bernama Ahmad Fatoni dan menyebutkan dirinya adalah koordinator dari Kejaksaan Tinggi Lamtim akhirnya keluar menemui massa aksi.
Tak jauh berbeda dengan pernyataan sebelumnya, Ahmad Fatoni mengungkapkan bahwa Aparat Kejaksaan Tinggi Lampung sudah melakukan pemanggilan dan turun langsung ke lapangan dan mencocokkan dengan hasil audit BPK yang menemukan adanya kelebihan pembayaran.
"Kami sudah melakukan pemanggilan, kemudian turun ke lapangan dan memang sesuai dengan temuan BPK ditemukan adanya kelebihan pembayaran, sudah ada 3 pekerjaan yang sudah melakukan pengembalian, tinggal tiga pekerjaan lagi, dan tugas kita mengawasi proses pengembalian kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh rekanan," ungkap Ahmad Fatoni.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen LSM Genta Lamtim, Effendi Sanjaya, S.H mengungkapkan kekecewaannya, dan mengungkapkan bahwa LSM Genta akan menggelar Aksi masa di Kejaksaan Agung.
"Kami tidak akan menyerah, ini perjuangan kami dalam mengawasi pembangunan di Lampung Timur, untuk itu kami berencana akan menggelar aksi masa di Kejagung, mudah-mudahan Kejaksaan Agung Lebih cermat dan lebih jernih dalam melihat Pelaporan masyarakat ini," tegasnya.
"Kami masih berkeyakinan, bahwa masih ada pihak pihak yang perduli terhadap pembangunan Lampung Timur kami yang tercinta ini, hati hati, Lampung Timur mempunyai semboyan "Bumei Tuah Bepadan" jadi jangan mempunyai niat jahat dan.menghancurkan Lampung Timur, karena kami berkeyakinan, jika ada yang berniat Jahat dengan Bumi Kami, akan mendapat azab dari yang Maha Kuasa," Katanya mengakhiri. (Rds)