Batam - PLN Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tengah menghitung biaya kompensasi untuk pelanggan yang terdampak pemadaman listrik. Pemadaman listrik terjadi di wilayah Batam-Bintan dan berdampak kepada sekitar 508.427 pelanggan rumah tangga.
"Saat ini kami tengah menghitung bagaimana Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) pelayanan sesuai dengan Pergub. Kita tengah menyusun terkait itu. Kami akan komunikasi dan koordinasikan dengan yang membidangi," kata Corporate Secretary PT PLN Batam, Hamidi Hamid, Selasa (03/01/2023).
Penyebab gangguan kelistrikan yang berujung pada pemadaman masih didalami oleh PLN Batam. PLN Batam tengah melakukan assessment menyeluruh di rangkaian kelistrikan untuk mengetahui penyebab pastinya.
"Kami masih melakukan pengecekan secara menyeluruh. Terkait sistem ini sangat luas sehingga pengecekan itu perlu dilakukan secara detail. Dari pembangkit hingga transmisi," ujarnya
PLN juga menjamin untuk hari ini tidak akan ada pemadaman bergilir di sejumlah wilayah Batam dan Bintan. Karena pembangkit besar yang menyuplai PLN Batam sudah beroperasi maksimal pada Senin malam.
"Untuk pemadam bergilir dengan masuknya unit pembangkit diupayakan tidak akan padam. Karena tadi malam unit pembangkit listrik yang besar sudah bergabung di jaringan suplai.
Untuk informasi kompensasi bagi masyarakat yang terdampak pemadaman bergilir PLN Batam diatur dalam Pergub Kepri nomor 22 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik. Dalam aturan terkait Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) diatur untuk kompensasi pemadaman listrik bergilir oleh PLN Batam sebagai berikut:
Untuk area pelayanan Nagoya jika pemadaman dalam satu bulan mengalami pemadaman dengan durasi total satu bulan selama 6 jam maka akan diberikan kompensasi.
Area pelayanan Tiban bright PLN akan memberikan kompensasi jika pemadaman listrik bergilir dilakukan oleh bright PLN Batam selama 7 jam total satu bulannya.
Area pelayanan Batu Aji, jika pemadaman listrik terjadi selama 8 jam dalam satu bulan maka akan diberikan kompensasi.
Dan untuk area pelayanan Batam center lama pemadaman selama 7 jam dalam satu bulan juga akan diberikan kompensasi.
Dalam Peraturan Gubernur Kepri Nomor 22 Tahun 2017 pada pasal 6 dijelaskan, PT PLN Batam wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebesar 10 persen dari biaya beban atau rekening minimum dan diperhitungkan dalam tagihan listrik
Untuk pengguna token listrik pembelian token listrik prabayar pada bulan berikutnya apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan khususnya yang berkaitan dengan, lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan penambahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter dan/atau waktu koreksi kesalahan rekening meter.
Dan jika pada pembayaran pada bulan berikutnya PLN Batam belum memberikan kompensasi pengurangan pembayaran maka konsumen berhak menagih kompensasi tersebut. (Rds)