Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menepis kabar yang menyebutkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuat wisatawan mancanegara (wisman) enggan datang ke Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana mengatakan, kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia melalui berbagai pintu masuk justru bertambah.
Mereka datang dan melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di jalur laut, udara, ataupun darat.
“Angka kedatangan WNA ke Indonesia dari tanggal 6-9 Desember 2022 naik secara signifikan,” kata Widodo dalam keterangan resminya, Sabtu (10/12/2022).
Menurut Widodo, tidak ada hubungan antara pengesahan Rancangan KUHP menjadi undang-undang dan kedatangan wisatawan asing ataupun investor dari luar negeri.
Berdasarkan data yang dihimpun Ditjen Imigrasi, sebanyak 93.144 WNA masuk ke Indonesia selama 6-9 Desember, atau setelah KUHP disahkan oleh DPR.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 19.719 WNA masuk pada 6 Desember, 20.611 WNA pada 7 Desember, 24.341 orang pada 8 Desember, dan 28.473 WNA pada 9 Desember.
“Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan,” ujarnya.
Widodo membeberkan, mayoritas WNA yang masuk ke Indonesia berasal dari Singapura sebanyak 21.769 orang, Malaysia sebanyak 15.515 orang, dan Australia sebanyak 10.862 orang.
Adapun wisatawan dari Benua Eropa didominasi beberapa negara Federasi Rusia dengan jumlah 2.673 orang, United Kingdom 2.457 orang, Jerman 1.039 orang, dan Perancis 1.060 orang. Adapun jumlah warga negara Amerika Serikat yang datang mencapai 2.771 orang.
Sebanyak 42.426 WNA masuk melalui TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai, sedangkan 21.146 datang melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Widodo menuturkan, pihaknya akan terus mendukung kebijakan pemerintah menggenjot WNA jumlah WNA yang berbisnis, melancong, dan berinvestasi di Indonesia.
“Kami juga mengimbau agar kita semua bersama-sama menjaga iklim dan ekonomi nasional kita yang kondusif dan produktif di tengah-tengah situasi dunia tidak menentu,” ujarnya.
Sebelumnya, pengesahan RUU KUHP menarik perhatian sejumlah negara. Pemerintah Australia, misalnya, menerbitkan peringatan perjalanan bagi warganya yang akan melancong ke Indonesia.
Hal ini dilakukan lantaran KUHP yang baru disahkan memuat ancaman pidana bagi orang yang melakukan seks di luar nikah dan perzinaan.
Tidak hanya Australia, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Kim, menyebutkan, keberadaan pasal dalam KUHP baru bisa berdampak buruk terhadap investasi di Indonesia. (Jes)