Rudiansyah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Batu Ampar, Kota Batam saat menikahkan para peserta Nikah Massal Batam Samawa 2022 di Swiss Belhotel. |
Batam - Sebanyak 17 peserta yang lolos seleksi verifikasi nikah massal Batam Samawa 2022 mengikuti pelaksanaan Ijab Kabul di Swiss Belhotel, Harbourbay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (17/11/2022).
Dari keseluruhan calon pengantin itu secara resmi dinikahkan dan sah menjadi pasangan suami istri (pasutri). Torehan sejarah bagi tiap tiap insan yang saling mencintai itu disakralkan melalui sebuah pernikahan.
“Kami disini ada 17 pasang, salah satunya saya, memang bahagia lah pak. Ijab Kabul nya lurus tanpa hambatan dan lancar….amin…,” ujar Latief penuh kegirangan.
Rubrik Lainnya : Ada Dugaan Praktik Penjualan Tanah Urug Ilegal Dalam Pengerjaan Proyek Plat Merah Peningkatan Struktur Jalan Dapur 12
Latief menuturkan, adapun acara nikah massal Batam Samawa 2022 yang diikutinya itu tanpa dipungut biaya alias gratis, baik dari Make-up maupun busana pengantin sudah di tanggung oleh tim penyelenggara dan tata rias Kota Batam.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Pemko Batam melalui KUA Kecamatan Batu Ampar yang telah memberikan kami kesempatan untuk bisa mengikuti acara pernikahan massal Batam Samawa 2022," sebutnya.
17 Peserta Yang Lolos Seleksi Verifikasi
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batu Ampar, Rudiansyah saat ditemui Ozone.co.id menyebutkan bahwa dari ke-17 (tujuh belas) para peserta Nikah Massal Batam Samawa 2022 yang lolos seleksi verifikasi itu sudah memenuhi persyaratan administrasi.
"Sebelumnya, banyak yang mendaftar namun tidak lolos seleksi verifikasi dikarenakan tidak memenuhi persyaratan diantaranya belum memiliki akte cerai dan ada juga masih dibawah umur,” sebut Rudiansyah.
Rubrik Lainnya : Silatnas AWDI Gandeng Majelis Pers dan FWJ Indonesia
Lebih lanjut Rudi menjelaskan, nikah massal merupakan bentuk pelaksanaan pernikahan yang dilakukan secara bersamaan dengan jumlah calon pasutri minimal 5 pasang atau bisa lebih.
"Tujuannya tak lain adalah untuk mendapatkan pengakuan dan legalitas dari negara, dikarenakan legalitas tersebut sangat bermanfaat untuk kepentingan ke depannya," terangnya.
Menurut hukum Islam, pernikahan secara massal itu diantaranya terdapat beberapa calon pasangan suami istri yang dilakukan secara serempak pada satu waktu dan tempat adalah sah sepanjang memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun nikah diantaranya;
- Adanya calon suami yang memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih.
- Adanya calon isteri yang memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih.
- Adanya wali yang memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih.
- Adanya dua orang saksi yang memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih.
- Ijab dari pihak wali dan qobul dari pihak calon suami.
Selain itu, dia juga berharap nantinya dengan buku Nikah yang sudah diperoleh oleh para peserta Nikah Massal Batam Samawa 2022 itu bisa lebih bermanfaat bagi setiap pasangan suami istri, pastinya akan menjadi awal yang lebih baik dalam membangun sebuah keluarga baru.
“Selamat kepada para pengantin yang sudah resmi tercatat di KUA, semoga Sakinah, Mawadah dan Warahmah sampai akhir hayat,” pungkasnya. (Rds)