Jakarta - Kuasa Hukum Wang Xiu Juan alias Susi, Richard William GAPTA Law Office Resmi ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 357/G/2022/PTUN-JKT tanggal 07 Oktober 2022.
Richard menilai Surat Keputusan (SK) Produk Hukum Ditjen AHU membawa petaka, hal itu kata Richard adanya SK Pengesahan dan Akta No. 54 Tahun 2019 dasar terbitnya SK Pengesahan tidak ada kesesuaian.
Atas produk hukum Ditjen AHU tersebut kliennya di Vonis 3 (tiga) tahun Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya Nomor 110/Pid.B/2022/PN Plk tanggal 1 Agustus 2022, Jo. Nomor 141/PID/2022/PT PLK tanggal 6 September 2022, tentang adanya peristiwa pidana menggunakan surat palsu.
Sebagaimana bunyi Pasal 263 Ayat (2), bahwa pihaknya selaku kuasa hukum Wang Xiu Juan alias Susi telah menyampaikan niat baik untuk membantu Ditjen AHU terkait peristiwa tersebut dengan cara meminta keterangan resmi apakah dasar pengajuan SK Pengesahan sudah sesuai dengan Akta yang disampaikan oleh Pemohon berdasarkan Notaris Ellys Nathalina, SH, Notaris di Palangkaraya.
Namun niat baik Richard diabaikan oleh Ditjen AHU dan terkesan lepas tanggungjawab dan bahkan sempat bikin jawaban yang konyol “Kalau keliru ya tinggal ubah saja“.
"Jelas itu tidak masuk dinalar dan tidak sesuai aturan hukum dan atau lebih jelasnya Ditjen AHU sudah membuat SK Aspal (Asli tapi palsu)," jelas Richard.
Dari sinilah persoalan hukum yang menjerat Kliennya terjadi, dimana SK Pengesahan saudara IR. Haji Muhammad Mahyudin dengan NIK 6372052909640001, Martapura, 29 September 1964, masih tercatat sebagai Direktur di PT. Tuah Globe Mining (TGM), namun anehnya di Akta No. 54 tanggal 31 Juli 2019 dikatakan sudah tidak menjabat.
"Ditjen AHU harus mempertanggungjawabkan Produk hukumnya supaya bisa digunakan untuk membebaskan Kliennya," kata Richard melalui siaran pers nya, Jum'at (7/10/2022).
Lebih rinci Richard menyebut bila SK Pengesahan AHU 0048545.AH.01.02 tahun 2019 tanggal 08 Agustus 2019, dengan Nomor SP Anggaran Dasar AHU.AH.01.03-0310722 tanggal SP Anggaran Dasar 08 Agustus 2019, dengan No. SP data Perseroan AHU-AH 01.03-0310723 tanggal SP data Perseroan 08 Agustus 2019 berdasarkan Akta No. 54 tanggal 31 Juli 2019, oleh Notaris Ellys Naathalina, SH dinyatakan Sah.
Maka kata Richard, Ellys Nathalina, SH., dan kawan kawan yang harus mempertanggung jawabkan atas perbuatan hukumnya karena telah mengakibatkan Kliennya ditahan.
"Begini, jika SK Pengesahan AHU-0048545.AH.01.02 tahun 2019 tanggal 08 Agustus 2019, dengan Nomor SP Anggaran Dasar AHU.AH.01.03-0310722 tanggal SP Anggaran Dasar 08 Agustus 2019, dengan Nomor SP Data Perseroan AHU-AH.01.03-0310723 tanggal SP data Perseroan 08 Agustus 2019 berdasarkan Akta Nomor 54 tanggal 31 Juli 2019, oleh Notaris Ellys Nathalina dinyatakan tidak Sah, maka Ditjen AHU harus
mempertanggungjawabkan atas perbuatan hukumnya," bebernya.
Richard juga menyebut SK Pengesahan dinyatakan Tidak Sah. Maka seluruh perubahan PT. TGM yang berikutnya secara hukum juga dinyatakan tidak sah, dan imbasnya PT. TGM bisa diproses hukum.
"Oh jelas dong, karena mereka kan menjalankan kegiatan usaha dengan dasar SK Pengesahan yang tidak sah. "Pungkas Richard. (Op)