Jakarta - Lagi-lagi nama eks Jenderal bintang 2 Ferdy Sambo terseret dalam perkara Wang Xiu Juan. Pasalnya ada kebocoran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sabungan Pandaingan, SH., selaku Kuasa Hukum Pelapor dari Irjen Pol (Purn) Indradi Thanos berupa alat bukti dari para saksi Pelapor Ellys Nathalina.
Hal itu dikatakan Richard William melalui siaran pers nya di Jakarta, Minggu (16/10/2022) siang.
Richard pendiri Gapta Law Office yang juga selaku Kuasa Hukum Wang Xiu Juan alias Susi telah menuding kuatnya pengaruh Sambo ditubuh Polri sehingga muncul adanya dugaan keterlibatan Bareskrim Polri dalam merekayasa BAP dan barang bukti Pelapor.
"Kriminalisasi hukum telah terjadi di tubuh Polri terhadap klien saya Wang Xiu Juan alias Susi," kata Richard.
Rubrik Lainnya : Cari Bluetooth Speaker Aktif Berkualitas? Polytron PAS 10DF22 dan PAS 10D28 Solusinya!
Lebih rinci, Richard juga menyebut ada dua (2) nama diantara nama tersebut tersangkut rekayasa Perkara Pembunuhan berencana Brigadir Josua, "2 nama itu kan jelas eks Kadiv Propam Polri si Sambo, yang satunya lagi biarkan publik menilainya," ucap Richard.
Terlepas dari persoalan Josua, Richard mengingatkan Bareskrim Polri untuk berhati-hati menangani kasus kliennya Wang Xiu Juan alias Susi.
"Sebenarnya Bareskrim telah mengetahui bahwa keterangan dan dokumen alat bukti yang dihadirkan oleh pihak terlapor sudah dapat dipastikan adalah palsu," jelasnya.
Dia mengatakan keterangan saksi/kuasa hukum pelapor telah menyampaikan bahwa Ir. Haji Muhammad Mahyudin sudah tidak menjabat sebagai Direktur PT. Tuah Globe Mining (TGM).
Persoalan PT TGM atas nama Haji Muhammad Wahyudin sudah dibantah oleh dokumen dan alat bukti dari Ditjen AHU dan SK pengesahan yang telah dilegalisir oleh Notaris Ellys Nathalina.
Rubrik Lainnya : Ginting Mundur dari Japan Open 2022 Karena Cedera (low back pain)
"Itukan sudah diterangkan di AHU bahwa saudara Haji Muhammad Wahyudin masih menjabat sebagai Direktur PT TGM. Namun mereka sengaja merekayasa guna mendapatkan pengesahan melalui Putusan Pengadilan. Tentunya agar dokumen palsu tersebut menjadi Legal.l," ungkap Richard.
Perkara ini kata Richard telah menuai rekayasa dari BAP, dokumen dan alat bukti palsu, sehingga melibatkan Jaksa serta Majelis Hakim ditingkat Pertama dan Banding.
"Kalau dari awal sudah direkayasa, maka sampai ke Pengadilanpun yang benar jadi salah dan yang salah dibenarkan. Jaksa maupun Majelis Hakim tidak jeli dan terkecoh atau memang dengan sengaja mengecohkan diri sehingga memenangkan orang yang salah," beber Richard.
Dari Putusan Tingkat Pertama pada tanggal 1 Agustus 2022 dan banding pada tanggal 6 September 2022, Richard menyebut perkara yang dialami kliennya menyeret jaringan Sambo.
"Jaringan Sambo masih mampu untuk kendalikan Peradilan di Indonesia. Hebatnya lagi SPKT Mabes Polri hingga kini masih nekat dan berani punya nyali untuk melindungi Jaringan Sambo dengan cara membuat hasil Konseling Fiktif, supaya hal ini tidak akan pernah terungkap dan atau diungkap. "Pungkasnya. (Hum/FWJI)