Serang - Pengacara Nikita Mirzani, Ferdinand Hutahaean mengaku kecewa dengan keputusan jaksa penuntut umum yang menahan kliennya di Rutan Klas IIB Serang, Banten.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditahan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
"Tentu secara manusiawi kecewa. Tidak mungkin barang bukti dihilangkan karena sudah dipegang semua," kata Ferdinand kepada wartawan di Rutan Klas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).
Meski kecewa, Ferdinand mengaku tetap menghargai kewenangan yang dimiliki oleh jaksa dan tim kuasa hukum juga memiliki hak untuk melakukan upaya hukum lainnya.
"Dan kita tidak ingin memprotes terlalu ini ya soal kewenangan dari jaksa. Tapi, tim hukum juga tentu akan fokus melakukan upaya hukum yang bisa kita lakukan," ujar dia.
Ferdinand memastikan kondisi Nikita Mirzani dalam keadaan sehat dan baik serta ikhlas menghadapi persoalan hukum yang sedang dijalaninya.
Pengacara Nikita lainnya, Fahmi Bachmid mengatakan, pihaknya mempertanyakan keputusan jaksa melakukan penahanan terhadap Nikita.
Padahal, pada saat proses penyidikan di Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
Meski demikian, Ia menyerahkan dan mengikuti proses hukum sepenuhnya kepada kejaksaan walau dengan berat hati dengan keputusan penahanan.
"Kenapa jaksa tetap menahan, tapi kok polisi tidak menahan. Saya tahu semuanya punya kewenangan. Tapi, di dalam persoalan tertentu ada hal luar biasa yang terjadi pada Nikita," kata Fahmi.
"Dia (Nikita) digerebek tengah malam, ditangkap di mal, tapi Niki tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Nah, dia punya anak, tapi beda sama kali ini, makanya dia bilang biar hukum Allah yang akan turun tangan," sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani. Nikita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang
Adapun tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu selama proses penyidikan di Polresta Serang Kota tidak ditahan.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjuntak kepada wartawan. Selasa (25/10/2022).
Alasan objektif Nikita ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Sedangkan alasan subjektif, sesuai pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Saat hendak ditahan, Nikita mengamuk. Dia berteriak dan menangis menolak ditahan. (Jes)