Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen aliran uang saat menggeledah beberapa tempat di wilayah Jabodetabek dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan gratifikasi Rp 1 miliar yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Salah satu tempat yang digeledah KPK merupakan rumah Lukas Enembe di wilayah Jakarta.
"Diamankan antara lain dokumen-dokumen ya, dokumen-dokumen aliran uang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/10/2022).
Ali menjelaskan, temuan KPK dalam penggeledahan ini menguatkan perbuatan Lukas Enembe di kasus dugaan korupsi tersebut.
"Yang kemudian tentu ini ada dugaan kuat untuk menguatkan perbuatan dari tersangka LE tersebut, yaitu tadi pasal-pasal suap dan gratifikasi," tuturnya.
Rubrik Lainnya : Oknum ASN AA Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Saya tegaskan, suap dan gratifikasi. Karena berulang kali saudara PH hukum (Enembe) menyampaikan hanya suap Rp 1 miliar itu," sambung Ali.
Ali menyebutkan temuan ini menjadi bukti permulaan, di mana dokumen aliran uang tersebut terus dikembangkan.
Sehingga, kata Ali, KPK tidak akan berhenti mencari bukti di kasus dugaan korupsi Lukas Enembe.
"Nanti kami akan analisis lebih lanjut untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ini dan terus kami kembangkan," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Lukas Enembe yang terletak di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Rubrik Lainnya : Haji Faisal : Fuji Salurkan Hewan Kurban Untuk Almarhum Kakaknya
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan pada hari Kamis (13/10/2022).
“Tim Penyidik, Kamis kemarin telah selesai melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jabotabek,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
“Satu di antaranya adalah rumah kediaman tersangka Lukas Enembe,” lanjutnya.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua sebesar Rp 1 miliar. (Jes)