Kondisi bangkai kapal (tenggelam) disekitar bibir sungai Tanjung Gundap, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. |
Batam - Dugaan aktivitas pemotongan kapal ilegal atau tak melengkapi izin penutuhan kapal (ship recycling) terjadi di wilayah pesisir Tanjung Gundap, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (24/10/2022).
Pantauan di lokasi, tampak dari bagian kapal itu sendiri dalam kondisi tak utuh dan tenggelam akibat terendus gelombang pasang surut air laut (ocean tide) disekitar bibir sungai yang tak jauh dari pemukiman warga.
Menurut salah satu warga, aktivitas pemotongan kapal ilegal ini telah banyak menuai masalah. Baik dari asal usul kapal maupun persoalan pencemaran lingkungan maritim.
"Bisa dilihat kesana, kondisinya saja sudah tenggelam," sebut Warga kepada Ozone.co.id.
Untuk diketahui, setiap kegiatan pemotongan kapal harus dilakukan secara aman dan berwawasan lingkungan.
Rubrik Lainnya : Cukup 10k, Para Wisatawan Bisa Menikmati Wahana Pemandian Seru di Dasar Lembah Pelangi
Hal tersebut sesuai ketentuan Permenhub No. 29 tahun 2014 tentang pencegahan pencemaran lingkungan maritim.
Selain itu, bagi setiap kegiatan penutuhan kapal harus dilakukan pemeriksaan sebelum diterbitkannya sertifikat kesiapan penutuhan kapal.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud meliputi pemeriksaan daftar inventaris material berbahaya, rencana penutuhan kapal dan persyaratan otorisasi pelaksanaan pada fasilitas penutuhan kapal. (Rds)