Aktivitas pemotongan bangkai kapal tampak masih berlanjut di Tanjung Gundap, Kelurahan Tembesi, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. |
Batam - Aktivitas pemotongan kapal ilegal atau diduga tak melengkapi izin penutuhan kapal (ship recycling) kembali berlangsung di wilayah pesisir Tanjung Gundap, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/10/2022).
Dari lokasi, tampak aktivitas itu masih beroperasi mengangkat dan mengangkut potongan bangkai kapal dan memuatnya kedalam sebuah truk. Diduga diangkut dan diamankan ke salah satu tempat penampungan besi tua.
Menurut salah satu warga, adapun kegiatan ilegal ini sebelumnya sempat disidak oleh pihak terkait, bahkan kehadiran para pejabat itu dikatakannya sempat menghentikan sejenak aktivitas pemotongan kapal.
Rubrik Lainnya : Diduga Ilegal, Aktivitas Pemotongan Kapal di Gundap Tak Hiraukan Pencemaran Lingkungan Maritim
"Sudah disidak, tapi masih saja tetap beraktivitas dan melanjutkan pemotongan bangkai kapal," ujar salah satu warga kepada Ozone.co.id.
Secara terpisah, Anina selaku Humas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Batam saat dikonfirmasi mengatakan bahwa belum mengetahui persis oknum KSOP yang telah turun kelokasi pemotongan bangkai kapal.
"Terkait info dari warga tersebut, saya belum dapat informasi siapa pihak KSOP yang turun ke lokasi Tanjung Gundap, Tembesi," kata Nina.
Lebih lanjut dia menyarankan agar langsung ke PPID untuk membuat laporan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Batam.
Rubrik Lainnya : Cukup 10k, Para Wisatawan Bisa Menikmati Wahana Pemandian Seru di Dasar Lembah Pelangi
"Bapak langsung ke PPID aja ya pak, ada form yang harus diisi," jelasnya melalui chat WhatsApp aplikasi.
Untuk diketahui, setiap kegiatan pemotongan kapal harus dilakukan secara aman dan berwawasan lingkungan.
Hal tersebut sesuai ketentuan Permenhub No. 29 tahun 2014 tentang pencegahan pencemaran lingkungan maritim.
Selain itu, bagi setiap kegiatan penutuhan kapal harus dilakukan pemeriksaan sebelum diterbitkannya sertifikat kesiapan penutuhan kapal.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud meliputi pemeriksaan daftar inventaris material berbahaya, rencana penutuhan kapal dan persyaratan otorisasi pelaksanaan pada fasilitas penutuhan kapal.
"Untuk mengetahui hasil sidak yang telah dilakukan oleh anggota komisi III DPRD Kota Batam beberapa waktu lalu di lokasi pemotongan kapal silahkan menghubungi sekretaris," singkat Tumbur Hutasoit, salah satu Anggota Komisi III DPRD Kota Batam. (Rds)