Lokasi pematangan lahan pembangunan komplek pertokoan Pilar 12, Kelurahan, Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. |
Batam - Dugaan praktik penjualan tanah urug ilegal atau tak melengkapi izin terjadi dalam pengerjaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler penyelenggaraan peningkatan struktur jalan Dapur 12, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Pantauan di lokasi, tampak lalu lalang kendaraan jenis (dump truck) memuat dan mengangkut tanah urug ke salah satu lokasi pematangan lahan pembangunan komplek pertokoan pilar 12, Sagulung, Kota Batam.
Menurut Sardeni, adapun tanah urug yang diambil dari lokasi pengerjaan jalan Dapur 12 itu sesuai kebijakan dan arahan dari Morgana. dilain sisi disebutkan bahwa morgana sendiri merupakan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Sei Pelunggut.
"Jadi, untuk informasi lebih lengkapnya silahkan menghubungi pak Morgana, sedari awal beliau yang dipercayakan oleh pihak perusahaan untuk membidangi dan mengurus persoalan pematangan lahan di lokasi ini," sebut Sardeni salah satu staf yang membidangi kontruksi pembangunan pertokoan Pilar 12, Sabtu (29/10/2022).
Rubrik Lainnya : Erick Thohir Inginkan Pertamina, PLN, dan Geo Dipa Energi Merger
Secara terpisah, Marudut Situmorang atau lebih dikenal Morgana saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembuangan tanah urug dari lokasi proyek jalan Dapur 12 ke lokasi pematangan lahan pembangunan pertokoan Pilar 12, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Meski demikian, Morgana masih enggan berkomentar mengenai perizinan yang dimilikinya untuk mengangkut tanah urug dari lokasi pengerjaan proyek peningkatan struktur jalan Dapur 12 kelokasi pematangan lahan yang disebut-sebut Sardeni bagian dari pengerjaannya.
"Ya benar, kalau tak dibuang mau kemana lagi kita buang tanah ini," singkat Morgana saat dihubungi Ozone.co.id melalui perangkat selulernya. (Rds)