Jakarta - Ungkapan seorang pejabat Ditjen Bimas Kristen ketika dalam dialog diruang Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia di Lapangan Banteng, Kamis 14 September 2022, antara lain menyebutkan : "Penyelesaian perbedaan pendapat atau perselisihan internal Gereja, sebaiknya dilakukan secara Kristiani ".
Bahwa ungkapan tersebut patut diapresiasi dan didukung penuh, tegas Jopie Lintong, S.H, M.Th, M.Pd selaku Kuasa Hukum dari pimpinan/Ketua Umum Badan Pengurus KGBI (Kerapatan Gereja Baptis Indonesia) Kongres Minahasa Utara (Hotel Sutanraja, 21-23 Januari 2022) saat ditemui awak media usai pertemuan dengan pejabat Ditjen Bimas Kristen dibilangan Thamrin Jakarta Pusat (Selasa 20 September 2022).
Selengkapnya Lintong menyampaikan, bahwa ketika masuk dalam daftar Audience dengan Dirjen Bimas Kristen yang baru beberapa hari lalu dilantik, dan melalui stafnya menyatakan, bahwa untuk urusan konflik internal Gereja KGBI sebaiknya langsung saja konfirmasi kepada Kasubdit Kelembagaan, dengan alasan ibu Dirjen Bimas Kristen masih baru dalam jabatan ini, jelas staf Dirjen sambil menyodorkan lembaran Audience untuk diteruskan kepada Kasubdit Kelembagaan.
Konflik Internal ditubuh organisasi Kerapatan Gereja Baptis indonesia (KGBI), antara lain disebabkan pihak Ditjen Bimas Kristen terkesan kurang mencermati atau patut diduga sengaja tidak menghiraukan Pedoman Teknis penanganan konflik Internal Gereja atau Induk Organisasi Gereja sebagaimana amanat Keputusan Dirjen nomor 281 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Mediasi dan Penanganan Konflik Internal pada Induk Organisasi Gereja/Sinode di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
Hal ini tentunya sangat memiriskan jika ternyata pihak Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen tidak melaksanakan upaya "Bimbingan" dan pengayoman kepada umat dalam hal ini untuk Gereja KGBI sebagai bentuk dukungan dan netralitas yang semestinya dilakukan, tegas Lintong.
Adanya surat penegasan yang diterbitkan oleh Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia yang ditanda-tangani oleh Direktur Urusan Agama (Kristen) tersebut, sangat berpotensi terjadinya perselisihan ataupun pertikaian diantara Jemaat dan/atau Anggota KGBI yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Jopie Lintong, SH., M.Th., M.Pd, kuasa hukum dari Pdt. Dr. Joubert Warouw. M.Div M.TH selaku Ketua Umum BP KGBI hasil Kongres XVIII tgl 21-23 Januari 2022, menegaskan pula, bahwa adalah Arif-Bijaksana apabila pihak Ditjen Bimas Kristen bersikap Netral dalam menyikapi konflik internal Gereja KGBI demi menciptakan suasana aman, rasa nyaman dan tenteram. Itulah sikap elegan dan Kristiani tentunya, tandas Lintong.
"Sejak surat pemberitahuan tertanggal 23 Pebruari 2022 tentang hasil Kongres KGBI XVIII (Sutanraja, Minahasa Utara-SULUT, 21-23 Januari 2022) telah disampaikan kepada Ditjen Bimas Kristen, selanjutnya surat tanggal 17 Juni 2022 kepada Menteri Agama Republik Indonesia, termasuk Surat tertanggal 5 September 2022 terkait Surat Penegasan dimaksud, sampai kini belum ada tanggapan tertulis dari pihak Ditjen Bimas Kristen", terutama tentang kiat-kiat penyelesaian konflik dalam bentuk musyawarah sebagaimana amanat Keputusan Dirjen Bimas Kristen nomor 281 tahun 2020 tersebut, ujar Jopie Lintong, Selasa (20/9/2022).
"Di depan Kasubdit Kelembagaan Ditjen Bimas Kristen, kami minta kepada Dirjen Bimas Kristen untuk segera mengambil sikap agar segera membatalkan surat penegasan, karena jika hal ini masih didiamkan sangat potensial terjadinya pertentangan dan perseteruan internal gereja KGBI," imbuh Lintong.
Bahwa Induk Organisasi Kerapatan Gereja Baptis Indonesia dalam ketentuan AD-ART ataupun Buku Merah sangat jelas menyatakan tentang sistem Induk Organisasi Gereja yaitu bersifat "KONGREGASIONAL" dan bukan sistem "SINODAL", pungkas Jopie Lintong.
Seperti diketahui Kerapatan Gereja Baptis Indonesia (KGBI) pada tanggal 21 s/d 23 Januari 2022 telah menyelenggarakan Kongres KGBI ke XVIII bertempat di Hotel Sutan Raja Kalawat-Minahasa Utara yang dipimpin oleh kordinator KGBI dan diikuti oleh 121 utusan Gereja Anggota dari jumlah 161 Gereja Anggota, secara fisik terbatas dan melalui Virtual.
Bahwa Kongres menghasilkan keputusan beberapa keputusan, antara lain memilih dan menetapkan Pdt. Dr. Joubert Waraow M. Div sebagai Ketua Umum, Jannes Legoh, S,Th, MM sebagai Sekertaris Umum dan Ibu Dkn Meady Legoh sebagai Bendahara Umum.
Salah satu alasan dilaksanakan Kongres KGBI ke XVIII di hotel Sutanraja Kalawat - Minahasa Utara ini adalah, karena BP KGBI periode 2015-2020 yg di Ketuai Pdt. Dr. Sperry V. Terok, M.Th tidak taat dan tidak setia serta melalaikan kewajiban untuk melaksanakan Kongres dimasa akhir tugas pada bulan Oktober 2020, bahkan sesudah penundaan selama satu tahun pun tidak melaksanakan Kongres yang semestinya berlangsung pada bulan Oktober 2021, sehingga BP KGBI Periode 2015-2020 dengan sendirinya berstatus "Demisioner".
Adapun Hasil keputusan kongres KGBI XVIII Minahasa Utara telah di"Akte"kan di kantor Notaris Grace Sophia Judy Sarendatu, SH Nomor 21 dan keputusan kongres beserta Akta Notaris telah dilaporkan atau diberitahukan kepada Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta. (Op)