Update Kasus Sambo: Pengacara Bantah Putri Ikut Tembak Brigadir J

ozone
Senin, September 12, 2022 | 11:43 WIB Last Updated 2022-09-12T04:47:25Z
Update Kasus Sambo: Pengacara Bantah Putri Ikut Tembak Brigadir J

Jakarta
- Misteri pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mulai terbuka secara perlahan dan berangsur terang benderang.

Pembunuhan ini didalangi langsung oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo.

Sejauh ini, beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Berikut rangkuman terkini perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J :

Pengacara Putri, Arman Hanis menampik dugaan kliennya ikut menembak Brigadir J


Dugaan Putri jadi salah satu eksekutor Brigadir J pertama kali dilontarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM menduga, Putri berpeluang menjadi penembak ketiga karena berada di lokasi saat kejadian.

"Kami jelas membantah dugaan tersebut," ujar Arman dilansir Kompas.com, Minggu (11/9/2022).

Menurutnya, rekonstruksi yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah memberi gambaran jelas bahwa Putri tidak ikut menembak Brigadir J.

Keterangan tersangka dan alat bukti yang ada juga tidak menyebut Putri Candrawathi ikut menembak.

Bharada E akui dirinya dan Sambo tembak Brigadir J


Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapesst mengatakan, kliennya mengakui dirinya sebagai eksekutor bersama Sambo.

Pengakuan itu disampaikan saat menjalani pemeriksaan dengan lie detector.

"Klien saya menjawab saya (Bharada E) pertama, dan FS (Ferdy Sambo) yang menembak terakhir," kata Ronny, Sabtu.

Dari hasil pemeriksaan dengan lie detector itu, Ronny menyebut kliennya jujur dalam menyampaikan keterangan.

Menurutnya, pemeriksaan dengan lie detector terhadap Bharada E telah berlangsung sebulan yang lalu.

Komnas HAM dan Komnas Perempuan dikritik


Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (LBH Apik) melontarkan kritikannya terhadap Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Kritikan itu disampaikan karena kedua lembaga tersebut memunculkan kembali dugaan kekerasan seksual terhadap Putri.

Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan biasanya melatarbelakangi kasus kekerasan seksual.

Akan tetapi, relasi kuasa dengan pendekatan ini disebut kurang tepat dalam konteks kasus Putri.

"Dibutuhkan kecermatan dalam menganalisis mengenai relasi kuasa dan interseksionalitasnya, serta bukti-bukti lain sesuai prinsip yang diatur dalam hukum acara pidana," kata Nursyahbani, Minggu.

Menurutnya, ada dinamika relasi kuasa antara Putri dengan Brigadir Yoshua.

Mengesampingkan gender, ia menyebut Putri justru ada dalam posisi "kuasa" yang lebih kuat ketimbang Brigadir J sebagai bos sekaligus istri jenderal bintang dua.

"Oleh karenanya perlu analisis yang lebih mendalam agar tidak menjadi bagian dari upaya untuk mengalihkan motif yang sebenarnya serta untuk meringankan hukuman bagi FS di persidangan," jelas dia. (Js)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Update Kasus Sambo: Pengacara Bantah Putri Ikut Tembak Brigadir J

Trending Now