Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris mengaku pernah diminta menjadi pengacara di kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hotman Paris secara tegas menolak menjadi pengacara salah satu pihak di kasus tersebut.
"Maaf, untuk kali ini, saya tidak bisa. Ada alasan tertentu," kata Hotman Paris Hutapea di acara "Pagi Pagi Ambyar" TransTV, dikutip dari kanal YouTube Trans TV Official, Jumat (02/9/2022).
Hotman menambahkan saat tawaran itu datang, dia sedang menangani kasus yang menyeret rakyat kecil.
"Di bulan yang sama ada dua kasus viral rakyat kecil yang berhasil saya tolong," ujar Hotman Paris.
Hotman lalu menjelaskan, seorang pengacara memang diperlukan dalam sebuah kasus.
"Tidak benar pengacara hanya membela orang yang jujur dan bersih," ucapnya.
Hotman menjelaskan, tugas pengacara adalah membantu kliennya agar mendapatkan hukuman sesuai dengan kesalahan yang diperbuat.
"Lebih tepat saya mengatakan, pengacara itu kepada yang bersalah pun (harus bekerja) agar dihukum sesuai dengan kesalahannya," ujar Hotman Paris. (Ton)