Lampung - Kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah menggegerkan publik. Kasus itu melibatkan Aipda Rudi Suryanto yang menembak rekan kerjanya, Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan, Aipda Ahmad Karnain.
Aipda Ahmad Karnain ditembak di bagian dada oleh Kanit Provost Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah di depan rumahnya sendiri, Minggu (05/9/2022) pukul 21.30 WIB.
Berikut sejumlah fakta yang dihimpun dari keterangan pihak kepolisian
1. Pelaku sedang dinas piket
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, sebelum penembakan terjadi, pelaku Aipda Rudi sedang dinas piket di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Way Pengubuan.
Dari keterangan pelaku, saat dinas itu istri pelaku menelepon dan memintanya pulang sebentar.
"Istri pelaku video call dan menyampaikan sedang sakit demam, pelaku diminta pulang dahulu," kata Doffie di Mapolres Lampung Tengah, Senin (05/9/2022).
Di arah perjalanan pulang, pelaku berbelok ke rumah korban dan singgah.
2. Ditembak di depan istri dan anak
Pada saat penembakan berlangsung, kondisi di rumah korban terdapat istri dan dua anaknya.
"Korban sedang duduk-duduk di teras lalu pelaku datang," kata Doffie.
Pelaku bahkan sempat ditawari masuk ke ruang tamu oleh korban.
Namun, pelaku justru mengeluarkan senjata api jenis revolver dan menembak ke arah dada korban.
Istri korban yang juga anggota kepolisian mendengar suara letusan dan melihat suaminya sudah tersungkur.
"Istri korban berteriak minta tolong, dan pada saat itu pelaku melarikan diri," kata Doffie.
3. Pelaku mengaku telah menembak
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk istri pelaku, kata Doffie, ketika Aipda Rudi tiba di rumahnya di Kampung Karang Endah, Lampung Tengah, pelaku sempat mengaku telah menembak korban.
"Sampai di rumah, pelaku menceritakan kepada istrinya bahwa pelaku sudah melakukan penembakan terhadap korban," kata Doffie.
Saat ini Aipda Rudi masih dalam penahanan di Mapolres Lampung Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan," kata Doffie.
4. Pelaku terancam penjara dan PTDH
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Aipda Rudi dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara," kata Pandra.
Pandra juga mengatakan proses sidang kode etik akan dilakukan secara pararel.
"Pelaku akan segera disidangkan kode etik dalam minggu ini, ancamannya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Pandra. (Ton)