Timika - Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob menyerahkan SK Menkumham (remisi) bagi 156 warga binaan Lapas Kelas II B Timika di acara peringatan HUT RI ke 77 tahun, Rabu (17/08).
Upacara tersebut berlangsung di halaman Lapas Kelas II Timika yang dihadiri ratusan warga binaan, Ketua PKK Mimika Ny Kalina Omaleng, Wakil Ketua PKK Ny Suzzy Rettob, jajaran pimpinan dan staf Lapas Kelas II B Timika, serta sejumlah pejabat.
Dalam sambutannya Wabup JR membacakan amanat Menkumham RI Yasona Laoly. Dikatakan kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib disyukuri bersama.
“Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para Warga Binaan Pemasyarakatan, oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan,” ungkapnya.
Dikemukakan, pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Diakhir sambutannya, Wabup JR menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan HAM RI agar dapat menjadikan peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 ini sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kinerja khususnya dimasa pandemi ini dengan memaksimalkan inovasi-inovasi berbasis teknologi informasi, terutama dalam memberikan pelayanan terkait pemasyarakatan serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya.
Dalam sambutan tanpa teks, Wabup JR menyampaikan selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi. “Gunakan hak ini baik-baik, selamat hari kemerdekaan,” ungkapnya. (Ris)