Banda Aceh - Polisi memburu pelaku yang membakar bendera merah putih di diduga terjadi di wilayah Aceh.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mendalami dan mengumpulkan keterangan untuk melacak pembakar bendera itu.
"Kita masih menyelidiki pelaku atau lokasi pembakaran bendera merah putih dalam video yang beredar. Namun, kuat dugaan lokasinya di Aceh," katanya saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Minggu (21/8/2022).
Viral di Media Sosial
Seperti diberitakan sebelumnya, video tersebut diunggah pertama kali oleh akun Facebook diduga milik warga berinisial NU (53).
Video diunggah tepat pada hari HUT ke-77 Indonesia pada 17 Agustus 2022, pukul 13.57 WIB.
Menurut Winardy, NU diketahui merupakan warga Pidie, Aceh. Winadry juga ternyata menerima suaka politik dari UNHCR dan berdomisili di Horsens, Denmark.
Diduga kuat, Winardy tergabung dalam kelompok Acheh Sumatra National Liberation Front (ASNLF).
"Kita masih terus mendalami pemilik akun Facebook yang menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembakaran bendera itu," kata Winardy.
Terancam Dijerat UU ITE
Winardy mengatakan, tindakan pelaku bisa dijerat dengan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam video terdapat unsur menyebarkan informasi yang memicu kebencian berdasar SARA.
"Bagi pemilik akun, jika terbukti akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," katanya.
"Menyebarkan berita hoaks atau konten negatif sangat bahaya baik dari sisi hukum, agama, kesusilaan, maupun kesopanan karena akan menyebabkan perpecahan", pungkasnya. (Rds)