Suyanto Sebut Kasus Suap Rektor Unila Dianggap 'Corruption by Greed'

ozone
Selasa, Agustus 23, 2022 | 06:42 WIB Last Updated 2022-08-22T23:42:16Z
Suyanto Sebut Kasus Suap Rektor Unila Dianggap 'Corruption by Greed'

Jakarta
- Pemerhati pendidikan Prof. Suyanto menilai kasus dugaan suap yang dilakukan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bentuk korupsi akibat sifat rakus.

Suyanto menilai praktik dugaan suap yang terjadi di lingkungan Unila bukan dilakukan karena desakan kebutuhan keuangan.

"Mereka yang korupsi itu kan keuangannya sudah cukup, take home pay-nya sudah tinggi. Jadi ini korupsi bukan karena terpaksa untuk kebutuhan. Jadi ini bukan corruption by need, tapi corruption by greed, mereka tamak, rakus," kata Suyanto kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Di sisi lain, Suyanto tidak sepakat dengan usul untuk menghapus proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di universitas negeri melalui jalur mandiri, meski muncul berbagai desakan.

Sebab menurut Suyanto, dalam proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri juga mempunyai beberapa tujuan, yakni mengakomodasi calon mahasiswa yang tidak lolos melalui sistem seleksi umum.

"Kalau itu dihapus, maka calon mahasiswa yang tidak bisa masuk atau enggak lolos dari SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) itu enggak bisa masuk," ucap Suyanto.

Guru Besar Universitas Negeri Yogyakarta itu mengatakan, seleksi jalur mandiri bisa dimanfaatkan oleh para calon mahasiswa yang mempunyai prestasi baik di bidang lain, tetapi mereka tidak bisa lolos melalui SBMPTN.

"Istilahnya seleksi mandiri jalur prestasi. Misalnya ada siswa SMA yang punya prestasi kesenian yang menonjol. Misalnya dia juara nasional lomba dalang, tapi enggak bisa masuk lewat SBMPTN, itu dia bisa masuk melalui jalur mandiri melalui prestasi," ucap Suyanto.

"Atau misalnya ada calon mahasiswa yang punya prestasi olahraga yang bagus, tapi enggak lolos SBMPTN, bisa dia masuk melalui jalur mandiri karena prestasinya. Jadi kalau dihapus tentu akan merugikan," sambung Suyanto.

Berkaca dari perkara dugaan suap yang terjadi di lingkungan Unila, Suyanto menilai yang harus dibenahi adalah sistem pengawasan internal di kampus masing-masing.

Selain itu, lanjut Suyanto, peran senat sebagai pengawas penerapan etika akademik juga harus ditegakkan.

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam jumpa pers usai operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir pekan lalu, praktik suap ini bermula saat universitas negeri di Lampung itu membuka Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022.

Karomani yang menjabat sebagai rektor berwenang mengatur mekanisme seleksi tersebut.

Guru Besar Ilmu Komunikasi itu diduga turut menentukan siapa saja mahasiswa yang lulus dalam Simanila.

Untuk memuluskan aksinya, Karomani memerintahkan bawahannya, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila bernama Budi Sutomo guna menyeleksi calon mahasiswa baru yang lulus secara personal.

Proses seleksi ini juga melibatkan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Di dalam proses seleksi itu, para tersangka meminta kepastian kesanggupan orangtua calon mahasiswa untuk membayarkan sejumlah uang jika anak mereka ingin lulus dalam Simanila.

Uang itu di luar pembayaran resmi yang telah ditentukan pihak kampus.

“Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022).

Selain kepada tiga orang tersebut, Karomani juga memerintahkan salah seorang dosen bernama Mualimin untuk ikut mengumpulkan uang dari orangtua calon mahasiswa.

Pembayaran dilakukan setelah calon mahasiswa baru tersebut dinyatakan lulus berkat bantuan Karomani.

Ghufron mencontohkan, Mualimin pernah mendapat perintah dari Karomani untuk mengambil uang suap sebesar Rp 150 juta dari salah seorang keluarga calon mahasiswa bernama Andi Desfiandi. Dia kemudian diluluskan dalam proses Simanila.

Uang itu diambil di salah satu tempat di Lampung.

“Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orangtua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta,” ujar Ghufron.

Sebanyak Rp 575 juta uang tersebut kini telah digunakan Karomani untuk keperluan pribadinya.

Selain dari Mualimin, KPK juga menemukan aliran dana untuk Karomani juga melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri.

Uang tersebut juga bersumber dari keluarga mahasiswa yang diluluskan oleh Karomani.

“Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar,” kata Ghufron.

Dalam melakukan aksinya, Karomani diduga mematok "tarif" Rp 100 juta hingga Rp 350 juta untuk meluluskan calon mahasiswa baru tahun 2022 yang mengikuti seleksi jalur mandiri di kampusnya.

Ghufron mengatakan, Karomani dan para tersangka mematok "tarif" minimal Rp 100 juta untuk meluluskan sang calon mahasiswa.

“Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang yakni, Karomani, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Ketua Senat Unila Muhamad Basri dan ajudan Karomani bernama Adi Tri Wibowo di Bandung.

Kemudian, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan dosen bernama Mualimin di Lampung.

Sementara tersangka penyuap bernama Andi Desfiandi ditangkap tangan di Bali.

Karena perbuatannya, KPK menyangka Andi sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri sebagai penerima suap disangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kini mereka berempat ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari ke depan untuk leperluan penyidikan. (Jsc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Suyanto Sebut Kasus Suap Rektor Unila Dianggap 'Corruption by Greed'

Trending Now