Soal OTT Rektor Unila, Kemendikbud Ristek Tunggu Penetapan KPK

ozone
Sabtu, Agustus 20, 2022 | 15:18 WIB Last Updated 2022-08-20T08:19:26Z
Soal OTT Rektor Unila, Kemendikbud Ristek Tunggu Penetapan KPK

Jakarta
- Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti Ristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nizam menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Adapun Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.

Hingga saat ini, Kemendikbud Ristek belum mengambil tindakan terkait kepemimpinan pada birokrasi Universitas Lampung. Pihaknya masih menunggu keputusan KPK terhadap Karomani.

“Kita tunggu penetapan statusnya oleh KPK dulu,” ujar Nizam kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Nizam menilai, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan rektor tersebut sangat bertentangan dengan misi perguruan tinggi.

Menurutnya, perguruan tinggi merupakan salah satu lembaga yang mesti berada di barisan terdepan dalam perilaku bebas korupsi.

“Kalau benar rektor kena OTT sangat mencederai misi perguruan tinggi sebagai garda moral dan etika yg bersih dari tindakan korupsi,” ujar Nizam.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah melakukan OTT terhadap Rektor Unila Karomani.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tangkap tangan dilakukan di dua wilayah, yakni Bandung, Jawa Barat dan Lampung.

Saat ini, Karomani dan pihak lain yang terjaring dalam operasi ini sudah berada di Gedung KPK guna menjalani pemeriksaan.

“Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap,” kata Ali. (Jsc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal OTT Rektor Unila, Kemendikbud Ristek Tunggu Penetapan KPK

Trending Now