Batam - Seorang santri, Hadji Genta Saputra (14) mengalami luka serius usai dianiaya oleh kakak seniornya (Khosim) di pondok pesantren Dakwah Tahfidz & Alim Jami'atul Ulum Ar-Rahman, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pasca kejadian itu, saat ini korban diketahui sedang menjalani pengobatan berkala. Sementara pelaku, Khosim (16) dikenakan sanksi tegas oleh pihak ponpes Dakwah Tahfidz & Alim Jami'atul Ulum Ar-Rahman.
"Khosim sedang tidak berada di ponpes, ia dirumahkan sesuai peraturan yang berlaku di pondok pesantren," ujar Ustadz Yusuf, Kamis (25/8/2022).
Selain dari pelaku, pihak keluarga juga menduga ada kelalaian dalam pengawasan santri oleh pengurus ponpes.
Bahkan, dugaan penganiayaan yang dialami Hadji diketahui pihak keluarga setelah melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan anaknya dirumah sakit.
"Informasi awal bukan penganiayaan, anak kami terjatuh, setelah diperiksa di rumah sakit barulah muncul kecurigaan," ungkap Supanto, ayah dari korban penganiayaan.
Merasa tak terima, Sopida, ibu dari Hadji Genta Saputra (korban) melaporkan dugaan penganiayaan itu ke pihak berwajib dengan Laporan polisi nomor : LP-B/92/ VII/2022/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 14 juli 2022.
"Ia sudah dilaporkan, hanya saja belum ada perkembangan kasusnya," keluhnya.
Secara terpisah, Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana, S.i.p., M.Si., saat dikonfirmasi mengatakan laporan masyarakat tentang adanya dugaan penganiayaan di ponpes Dakwah Tahfidz & Alim Jami'atul Ulum Ar-Rahman masih dalam proses lidik.
"Masih dalam proses lidik dan beberapa saksi telah diperiksa," singkat Yudha menjelaskan melalui chat WhatsApp Aplikasi. Jum'at (26/8/2022). (Rds)