Banyuwangi - Sebanyak kurang lebih 500 siswa-siswi SMPN 4 Banyuwangi mengikuti sosialisasi bahaya narkoba secara outdoor pada Senin (12/8/2022). Giat yang digelar dihalaman sekolah tersebut juga diikuti oleh Kepala SMPN 4 Banyuwangi beserta seluruh jajaran dewan guru yang ada.
Sebagaimana disampaikan Suhadak, Kepala SMPN 4 Banyuwangi, bahwa sosialisasi bahaya dan pencegahan narkoba tersebut urgent dilakukan dengan harapan agar tidak masuk diwilayah sekolah, khususnya siswa-siswi SMP yang saat ini dia pimpin. Selain itu, menurut alumni FPOK angkatan tahun 1986 IKIP PGRI Banyuwangi ini, giat dimaksud juga sebagai tindak lanjut MoU yang ditandatangani oleh Kadiknas Kabupaten Banyuwangi dengan Pimpinan IPWL LRPPN BI DPD Banyuwangi beberapa waktu lalu.
"Kita langsung tindaklanjuti dengan menggelar sosialisasi bahaya dan pencegahan narkoba, yang tujuannya untuk mewujudkan Banyuwangi Bersinar, bersih dari narkoba," ujar Suhadak, yang semasa kuliah di IKIP PGRI Banyuwangi, dulu sudah menjadi asisten dosen pencak silat.
Menurut Suhadak, zona merah peredaran narkoba di Kabupaten Banyuwangi harus menjadi pertimbangan utama dilakukannya sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba dilingkungan sekolah. Karena yang bisa dilakukan pihaknya sebatas membentengi diri.
"Ini sebagai upaya pencegahan penggunaan dan peredaran narkoba dilingkungan anak didik kami, mengingat sudah bukan rahasia lagi bahwa saat ini menjadi tren narkoba merambah dilingkungan pelajar. Dengan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh kawan-kawan dari LRPPN BI Banyuwangi ini, semoga menjadi benteng pertahanan masuknya peredaran narkoba dilingkungan sekolah," beber Suhadak, yang sebelumnya sebagai Kasek SMPN 1 Wongsorejo ini.
Sementara kru Institusi Penerima Wajib Lapor Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (IPWL LRPPN BI) Banyuwangi, yang dipimpin Hakim Said, SH selaku pembina di panti narkoba yang beralamat di JL Kepiting No 89 Tukang kayu Banyuwangi, bersama 2 anggotanya, Pekerja Sosial (Peksos) Brow Arif Teguh sekaligus sebagai dokter sosial dan Sis Sita Febrina CN selaku konselor adiksi, dalam sosialisasi dan edukasi pada Senin pagi tersebut menyampaikan materi bahaya dan pencegahan narkoba serta dampak hukumnya.
"Ancaman narkoba sudah mulai menjalar ke wilayah anak-anak sekolah, lembaga kita selaku relawan yang langsung dibawah naungan BNN dan Kemensos RI punya kewajiban untuk melakukan pencegahan dengan cara melakukan sosialisasi dan edukasi. Khususnya bagi para pengguna, pemakai dan pecandu narkoba. Karena sesuai Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pemakai, pengguna juga pecandu, itu adalah korban, dan wajib di rehabilitasi, tidak boleh dipenjara," tegas Hakim Said, alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke-2 Tahun 2006 di Universitas Jember (Unej) ini.
Namun dalam prosesnya, lanjut Hakim Said, jika pengguna atau pemakai tersebut sudah ditangkap oleh polisi, maka keluarga dari tersangka pemakai atau pengguna sebagaimana pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pihak keluarga tersangka harus mengajukan asesmen rehabilitasi supaya tidak dihukum penjara.
"Asesmen rehabilitasi tersebut dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jatim di Surabaya, karena di Banyuwangi belum ada Badan Narkotika Kabupaten (BNNK). Nah, setelah rekomendasi asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP keluar, tersangka pemakai atau pengguna narkoba ini harus dititipkan di panti rehabilitasi, tidak boleh dimasukkan kedalam rumah tahanan polisi atau Lapas," papar pria yang juga jurnalis ini.
Seusai penyampaian materi dari Konselor Adiksi Sita Febrina, sempat dilakukan praktek asesmen untuk mengetahui ciri-citi pemakai dengan tanda-tanda tertentu dengan melihat fisik serta gestur tubuhnya. Praktek dan pembelajaran asesmen tersebut disaksikan langsung oleh Kepala SMPN 4 Suhadak, para Wakasek, guru BK dan dewan guru lainnya dengan contoh beberapa siswa yang punya cici-ciri serta gejala sebagai pemakai narkoba. Selanjutnya acara sosialisasi dan edukasi bahaya dan pencegahan narkoba ditutup bersama dengan yel-yel anti narkoba.
BANYUWANGI - Sebanyak kurang lebih 500 siswa-siswi SMPN 4 Banyuwangi mengikuti sosialisasi bahaya narkoba secara outdoor pada Senin (12/8/2022). Giat yang digelar dihalaman sekolah tersebut juga diikuti oleh Kepala SMPN 4 Banyuwangi beserta seluruh jajaran dewan guru yang ada.
Sebagaimana disampaikan Suhadak, Kepala SMPN 4 Banyuwangi, bahwa sosialisasi bahaya dan pencegahan narkoba tersebut urgent dilakukan dengan harapan agar tidak masuk diwilayah sekolah, khususnya siswa-siswi SMP yang saat ini dia pimpin. Selain itu, menurut alumni FPOK angkatan tahun 1986 IKIP PGRI Banyuwangi ini, giat dimaksud juga sebagai tindak lanjut MoU yang ditandatangani oleh Kadiknas Kabupaten Banyuwangi dengan Pimpinan IPWL LRPPN BI DPD Banyuwangi beberapa waktu lalu.
"Kita langsung tindaklanjuti dengan menggelar sosialisasi bahaya dan pencegahan narkoba, yang tujuannya untuk mewujudkan Banyuwangi Bersinar, bersih dari narkoba," ujar Suhadak, yang semasa kuliah di IKIP PGRI Banyuwangi, dulu sudah menjadi asisten dosen pencak silat.
Menurut Suhadak, zona merah peredaran narkoba di Kabupaten Banyuwangi harus menjadi pertimbangan utama dilakukannya sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba dilingkungan sekolah. Karena yang bisa dilakukan pihaknya sebatas membentengi diri.
"Ini sebagai upaya pencegahan penggunaan dan peredaran narkoba dilingkungan anak didik kami, mengingat sudah bukan rahasia lagi bahwa saat ini menjadi tren narkoba merambah dilingkungan pelajar. Dengan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh kawan-kawan dari LRPPN BI Banyuwangi ini, semoga menjadi benteng pertahanan masuknya peredaran narkoba dilingkungan sekolah," beber Suhadak, yang sebelumnya sebagai Kasek SMPN 1 Wongsorejo ini.
Sementara kru Institusi Penerima Wajib Lapor Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (IPWL LRPPN BI) Banyuwangi, yang dipimpin Hakim Said, SH selaku pembina di panti narkoba yang beralamat di JL Kepiting No 89 Tukang kayu Banyuwangi, bersama 2 anggotanya, Pekerja Sosial (Peksos) Brow Arif Teguh sekaligus sebagai dokter sosial dan Sis Sita Febrina CN selaku konselor adiksi, dalam sosialisasi dan edukasi pada Senin pagi tersebut menyampaikan materi bahaya dan pencegahan narkoba serta dampak hukumnya.
"Ancaman narkoba sudah mulai menjalar ke wilayah anak-anak sekolah, lembaga kita selaku relawan yang langsung dibawah naungan BNN dan Kemensos RI punya kewajiban untuk melakukan pencegahan dengan cara melakukan sosialisasi dan edukasi. Khususnya bagi para pengguna, pemakai dan pecandu narkoba. Karena sesuai Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pemakai, pengguna juga pecandu, itu adalah korban, dan wajib di rehabilitasi, tidak boleh dipenjara," tegas Hakim Said, alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke-2 Tahun 2006 di Universitas Jember (Unej) ini.
Namun dalam prosesnya, lanjut Hakim Said, jika pengguna atau pemakai tersebut sudah ditangkap oleh polisi, maka keluarga dari tersangka pemakai atau pengguna sebagaimana pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pihak keluarga tersangka harus mengajukan asesmen rehabilitasi supaya tidak dihukum penjara.
"Asesmen rehabilitasi tersebut dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jatim di Surabaya, karena di Banyuwangi belum ada Badan Narkotika Kabupaten (BNNK). Nah, setelah rekomendasi asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP keluar, tersangka pemakai atau pengguna narkoba ini harus dititipkan di panti rehabilitasi, tidak boleh dimasukkan kedalam rumah tahanan polisi atau Lapas," papar pria yang juga jurnalis ini.
Seusai penyampaian materi dari Konselor Adiksi Sita Febrina, sempat dilakukan praktek asesmen untuk mengetahui ciri-citi pemakai dengan tanda-tanda tertentu dengan melihat fisik serta gestur tubuhnya. Praktek dan pembelajaran asesmen tersebut disaksikan langsung oleh Kepala SMPN 4 Suhadak, para Wakasek, guru BK dan dewan guru lainnya dengan contoh beberapa siswa yang punya cici-ciri serta gejala sebagai pemakai narkoba. Selanjutnya acara sosialisasi dan edukasi bahaya dan pencegahan narkoba ditutup bersama dengan yel-yel anti narkoba. (Kim)