Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto |
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pada 28 Mei, 3 Agustus, 17 Agustus, 18 Agustus, 20 Agustus, dan 21 Agustus 2022 di enam lokasi berbeda.
Sekedar diketahui, tiga kasus perjudian sebelumnya telah diekspos Polresta Barelang “Semua pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat,” kata Nugroho, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang, Selasa (23/08/2022).
Pada 18 Agustus 2022, polisi melakukan penindakan terhadap penyakit masyarakat (pekat) perjudian. Empat orang yang sedang melakukan perjudian Kartu Song di wilayah Batuampar diamankan.
Tak hanya judi kecil-kecilan. Pada 20 Agustus 2022, Sat Reskrim Polresta Barelang menggerebek gelanggang permainan (Gelper) di Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
“Tiga orang tersangka kita amankan yakni, A, M, dan J berikut barang bukti berupa 18 unit mesin gelper serta uang Rp 60 ribu rupiah,” katanya lagi.
Esok harinya, 21 Agustus 2022, polisi kembali melakukan penggerebekan judi Bola Pingpong di Batuselicin Kecamatan Lubukbaja. Empat orang ditangkap. Mesin judi Bola Pingpong serta barang bukti lainnya turut disita sebagai barang bukti.
“Empat orang ini merupakan pemilik, bandar, dan wasit,” ungkapnya.
Kini, para tersangka mendekam di bilik jeruji besi. Bandar dan penyedia tempat perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan pemain, dijerat Pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Nugroho menegaskan, polisi akan menindak segala bentuk perjudian di Kota Batam. Hal ini sesuai dengan atensi dari Kapolda Kepri.
Jika masyarakat yang melihat dan mengetahui adanya perjudian, segera laporkan ke kami. Kami akan menindak tegas segala bentuk perjudian di Kota Batam yang kita cintai ini,” ujarnya. (Rds)