Jabar - Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) dampingi Perwakilan Petani Penggarap datangi Polda Jawa Barat (Jabar) terkait Proses hukum terhadap perkara aduan Karmila Warouw tertanggal 7 Maret 2022 serta laporan informasi Nomor Li/174/III/2022/Direskrimsus tertanggal 14 Maret 2022.
Ketua LCKI DKI, Erwin Ramali sambangi Polda Jabar hari ini, Jum'at (19/8/2022) siang untuk menemui Direktur Kriminal Khusus (DirKrimsus) untuk meminta kepastiam hukum atas terlapor bos PT. Metropolitan City Center (MCC) Intan Choirina.
"Tadi kita masuk, tetapi Dirkrimsus dan Wadir nya tidak ada ditempat, bahkan Kasubdit unit II Subdit IV Tipidter pun tidak ada," kata Erwin di depan gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jum'at (19/8/2022).
Persoalan itu, dijelaskan Erwin merupakan kasus yang tergolong ringan, "kasusnya kan ringan, hanya terkait UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, dengan sangsi Pidana Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2), jelasnya.
Lebih rinci Erwin mengatakan penyidik polda seharusnya memahami persoalan yang dihadapi masyarakat, terlebih perkara yang dilaporkannya merupakan perkara ringan.
"Kalau dihitung pelaporan Karmila Warouw sampai detik ini sudah masuk 6 bulan sejak tanggal 7 Maret 2022. Sebenarnya ada apa dengan penyidik Krimsus ini?" ulas Erwin.
Sebagai Lembaga yang dibentuk oleh mantan Kapolri Da'i Bachtiar serta sejumlah petinggi Polri ini, LCKI berkewajiban menyentil anggota Polri yang kurang melayani aduan dan laporan masyarakat.
"Itu tugas kami di LCKI, bahwa kami adalah mitra Polri untuk memberikan teguran dan kritik serta memberikan pembelajaran terhadap para oknum Polri yang tidak bekerja sesuai Perkap Polri," jelas Erwin.
Sementara perwakilan petani penggarap Karmila Warouw mengatakan penyidik Polda Jawa Barat juga telah memanggil Intani Choirina selaku Dirut PT. Metropolitan City Center (MCC) namun telah mangkir hingga lima (5) kali pemanggilan.
Hal itu dikatakan Karmila berdasarkan keterangan penyidik tanggal 9 Juni 2022 lalu..
"Waktu itu dia bilang penyidik telah berupaya untuk meminta keterangan Intani Choirina, bahkan sampai 5 kali dipanggil, namun tetap belum mau hadir," ucap Karmila.
Mangkirnya Dirut PT MCC dalam pemeriksaan penyidik Polda Jabar menurut Karmila sangat tidak profesional dan tidak menghormati institusi Polri. Dia menilai berbagai alasan yang dibuat Intani Choirina sangat menciderai kehormatan institusi Polri.
Lambatnya penanganan penyidik Polda Jabar, dijelaskan Karmila hingga dirinya mengadu ke Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI).
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Intani Choirina Direktur Utama PT. Metropolitan City Center (MCC) terlibat dalam penyerobotan lahan penggarap milik warga Blok Cigadog Kp. Palalangon RT002/03, Ds. Pasirjaya Kec. Cigombong, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Persoalan penutupan aset jalan desa dengan Portal yang dilakukan oleh Intani Choirina dkk yang mengaku membeli lahan beserta jalan warga penggarap.
Intani Choirina selama ini telah mengklaim lahan garapan warga itu miliknya dan telah dibelinya sejak lama, sehingga dia menutup akses jalan warga.
Berdasarkan keterangan tertulis hasil notulen pertemuan di kantor Desa pada hari Senin, tanggal 21 Februari 2022 lalu antara pihak PT. Metropolitan City Center dengan pihak warga petani penggarap yang diwakili Karmila Warouw.
Kades Pasirjaya mengatakan diriinya tidak pernah mengijinkan Intani Choirina Dirut PT. Metropolitan City Center (MCC) untuk memportal akses jalan perkebunan.
Pernyataan bos PT. MCC tentunya sangat bertolak belakang dengan pernyataan Kades Pasirjaya, bahwa Kades mengatakan tidak pernah menjual lahan untuk jalan warga garapan ke Intan Choirina, karena jalan itu sudah lebih dari 20 tahun digunakan warga penggarap.
Karmila menyebut perkara ditutupnya portal akses jalan perkebunan yang dilakukan PT. MCC / Intani Choirina dkk hingga detik ini telah membuat kerugian petani penggarap baik materi dan materiil miliaran rupiah. (Rds)