Jakarta - Kepolisian bakal menghadirkan langsung Bharada Richard Eliezer dalam rekonstruksi kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022).
Rencananya proses rekonstruksi berlangsung di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Agar JPU (jaksa penuntut umum) mendapat gambaran fakta di TKP (tempat kejadian perkara),” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada wartawan, Sabtu (27/8/2022).
Adapun proses rekonstruksi juga bakal menghadirkan empat tersangka lain yakni Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Selain itu, Dedi menyampaikan tim khusus Polri turut ditemani Komisi Kepolisian Nasional dan Komnas HAM.
“Agar menjaga transparansi, objektif dan akuntabel,” katanya.
Diketahui dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Peristiwa kematian Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022.
Pihak kepolisian menduga Sambo menyusun rencana pembunuhan dan memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu Putri juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui rencana pembunuhan tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan untuk sementara waktu motif pembunuhan terkait dengan tindakan asusila.
Namun, Sigit menegaskan, pihaknya masih perlu mendalami keterangan Putri untuk mengetahui motif sebenarnya.
Putri juga telah diperiksa oleh pihak kepolisian selama 12 jam sejak Jumat (26/8/2022) hingga Sabtu dini hari dan belum ditahan.
Proses pemeriksaan bakal dilanjutkan Rabu (31/8/2022). (Jes)