Jakarta - Teka-teki kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga kini belum terpecahkan.
Setelah hampir satu bulan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih dilanjutkan. Bukti-bukti terkait peristiwa itupun terus dikumpulkan.
Harapannya, satu per satu petunjuk mampu membawa kasus ini menuju titik terang.
Berikut perkembangan terbaru mengenai kasus kematian Brigadir J.
Bukti Baru Soal Ferdy Sambo
Kasus kematian Brigadir J juga diselediki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Paling anyar, Komnas HAM mengaku memiliki bukti-bukti baru yang menunjukkan bahwa Irjen Ferdy Sambo tiba sehari lebih awal di Jakarta dari rombongan Brigadir J, Bharada E, dan istrinya.
Bukti ini membantah kronologi yang sebelumnya didapat, bahwa Irjen Sambo dan rombongan tiba pada hari yang sama dengan rombongan Brigadir J dan hanya berselang beberapa menit.
"Awalnya kan kita kira sama harinya. Tapi ternyata setelah kita telusuri, kita dapat bukti yang lebih baru. Bukti terbaru itu menunjukkan pulangnya (Ferdy Sambo) satu hari sebelumnya dengan pesawat," kata Ahmad Taufan Damanik saat ditemui di kantor Komnas HAM dikutip Kompas.com, Kamis (04/08).
Menurut Taufan, Ferdy Sambo tiba di Jakarta pada Kamis (07/7/2022), sehari sebelum peristiwa kematian Brigadir J.
Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu kembali ke Jakarta setelah merayakan peringatan hari pernikahannya dengan sang istri di Magelang, Jawa Tengah.
Sementara, istri Sambo, Putri Candrawathi, baru tiba di ibu kota pada Jumat (08/7/2022). Dia kembali bersama rombongan, termasuk Brigadir J dan Bharada E.
"Yang kami dapatkan tanggal 7 (Juli) pagi, yang pasti (Sambo dan istri) tidak bersama seperti yang selama ini seolah mereka satu rombongan, itu clear," ujar Taufan.
Taufan mengatakan, bukti baru itu dikumpulkan Komnas HAM dari foto-foto kegiatan Sambo bersama istri dan para ajudannya di Magelang.
Dari foto tersebut, terlihat seolah tidak terjadi persoalan apa pun sampai rombongan tiba di Jakarta.
"Di Magelang tidak terlihat ada masalah apa-apa, mereka rombongan mobil berangkat baik-baik saja, ter-cover semua dalam CCTV," kata Taufan.
Oknum Ambil CCTV
Sementara, dari pihak polisi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah mengetahui personel kepolisian yang mengambil CCTV rusak di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebagaimana disampaikan Polri sebelumnya, rumah dinas Sambo disebut sebagai TKP baku tembak Brigadir J dengan Bharada E yang berujung pada tewasnya Brigadir Yosua.
Selain identitas pelaku, Sigit mengatakan, pihaknya juga sudah tahu bagaimana cara CCTV yang disebut rusak itu diambil.
"Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam, dan itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilannya," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (04/8/2022).
Sigit mengatakan, polisi yang mengambil CCTV rusak itu sudah diperiksa oleh tim khusus (timsus) Polri.
Nantinya, nasib polisi tersebut akan ditentukan oleh hasil pemeriksaan timsus.
"Nanti akan kita proses berdasarkan hasil keputusan, apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana," ujar Sigit.
Sigit pun berjanji bakal membuka hasil penyidikan setelah seluruh proses dituntaskan.
Sebelumnya, pada Rabu (03/8/2022), polisi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.
Polisi memastikan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus ini.
Eliezer diduga tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (03/8/2022).
Sehari setelahnya yakni Kamis (04/8/2022), Kapolri mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Sebelumnya, sejak Senin (18/7/2022), Sambo sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
Setelah resmi dicopot, Sambo dimutasi jadi perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Posisi Sambo di Kadiv Propam Polri digantikan oleh Irjen Syahardiantono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim).
Selain Sambo, Kapolri juga mencopot dan memutasi beberapa personel polisi lain dari jabatannya. Mereka diduga tidak profesional dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Hingga kini, inspektorat khusus Timsus Polri sudah memeriksa 25 polisi dari berbagai kesatuan dan pangkat yang diduga tidak profesional dalam kasus ini.
25 polisi itu terdiri dari 3 perwira tinggi bintang 1, 5 orang Komisaris Besar (Kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), 7 perwira pertama, serta 5 orang bintara dan tamtama.
Mereka berasal dari berbagai kesatuan di antaranya Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, hingga Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Para polisi itu diduga melakukan perbuatan tidak profesional dan terindikasi menghambat olah TKP seperti menghilangkan atau merusak barang bukti.
Nasib dari 25 personel kepolisian itu nantinya ditentukan oleh hasil pemeriksaan Irsus.
"Rekomendasi daripada bapak Irwasum nanti akan jadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (04/8/2022).
Kronologi Awal Polisi
Kasus kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).
Polri mengungkap bahwa Brigadir J merupakan personel Bareskrim Polri yang diperbantukan di Propam sebagai sopir Ferdy Sambo.
Sementara, Bharada E adalah anggota Brimob yang diperbantukan sebagai asisten pengawal pribadi Sambo.
Menurut keterangan polisi saat itu, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (08/7/2022).
Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.
Brigadir J disebut sempat mengancam istri Sambo dengan menodongkan pistol hingga membuat Putri berteriak.
Bharada E yang juga berada di rumah tersebut lantas merespons teriakan Putri, tetapi malah dibalas dengan tembakan Brigadir J. Bharada E pun membalas dengan melepaskan peluru.
Dalam baku tembak tersebut, Brigadir J disebut memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut memberondong 5 peluru ke Brigadir J.
Dalam perkembangannya, pihak keluarga menduga banyak kejanggalan dalam kasus ini. Misalnya, CCTV di lokasi kejadian yang disebut seluruhnya rusak.
Lalu, ditemukannya luka tak wajar di tubuh Brigadir J mulai dari luka memar, luka sayat, hingga luka gores di leher seperti bekas jeratan tali.
Saat jasad Brigadir J tiba di rumah duka di Jambi, Sabtu (09/7/2022), pihak keluarga bahkan sempat dilarang membuka peti jenazah.
Pada Rabu (27/7/2022), digelar otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. Tim dokter forensik yang berasal dari eksternal Polri kini tengah mendalami otopsi tersebut dan diperkirakan memakan waktu 4-8 minggu. (Jsc)