Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasannya yang bersuara lantang terhadap kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Hal ini karena penegakan hukum terkait kasus itu harus berjalan beriringan dengan dukugan politik dari masyarakat agar segera terungkap.
"Karena hukum itu kan produk politik, enggak bisa hukum jalan sendiri kalau tidak ada suasana politik yang mendorong kepada masyarakat. Pro yustisianya kita dorong dari gerakan-gerakan politik, tapi jangan masuk ke pro yustisia," kata Mahfud saat rapat kerja Komisi III DPR RI, Senin (22/8/2022).
Itulah sebabnya Mahfud sempat mempertanyakan suara para anggota Dewan yang tak terlihat dalam kasus Brigadir J.
Padahal, pada awal kasus pembunuhan Brigadir J, beberapa anggota DPR RI bersuara agar peristiwa itu diungkap seterang-terangnya.
"DPR itu memang awal-awalnya (kasus Brigadir J) ramai, termasuk saya mengikuti pak Trimedya (Anggota Komisi III) itu tiga hari berturut-turut muncul di media dan keras itu harus dibuka," tutur Mahfud.
"Tapi ketika ini mulai memanas menuju ke sini (pengungkapan) kok nggak ada suara dari sini, mana nih DPR kok diam biar ikut mendorong bersama saya mendorong (pengungkapan) kasus ini," imbuh dia.
Mahfud juga menjelaskan, ada banyak pelibatan lembaga politik untuk mendorong penegakan berjalan dengan benar.
Salah satunya adalah kasus mantan koruptor AKBP Brotoseno yang kembali bertugas sebagai polisi usai bebas dari penjara.
"Kasus Brotoseno berhasil karena DPR yang ngomong, Brotoseno (setelah) dipenjara tiba-tiba jadi polisi lagi, menurut undang-undang nggak boleh. Ribut, lalu DPR ngomong," tutur Mahfud.
Setelah pernyataan Bambang, kata Mahfud, Kapolri bergerak bersama Kompolnas dan memutuskan memecat Brotoseno dari kepolisian.
Itulah sebabnya Mahfud menginginkan partisipasi lembaga politik seperti DPR-RI untuk mendorong pengungkapan kasus Brigadir J.
"Jadi saya tunggu-tunggu (suara DPR terhadap kasus Brigadir J) karena saya merasa chit-chat, sana ngomong sama sini, biar kebenaran itu keluar," ucap dia.
Adapun rapat Komisi III DPR-RI bersama Menko Polhukam tersebut dalam rangka pendalaman kasus Brigadir J yang menjadi perhatian masyarakat.
Selain Mahfud MD, petinggi Komnas HAM dan Kompolnas juga ikut dipanggil dalam rapat itu.
Dari lokasi, Sekretaris Kompolnas Benny Mamoto, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Hasto Atmojo turut hadiri rapat.
Informasi terakhir, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J.
Lima tersangka yang ditetapkan yaitu Ferdy Sambo sebagai dalang utama, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Bharada E atau Richard Eliezer yang berstatus sebagai ajudan Ferdy Sambo dan Kuwat Maruf sopir keluarga Ferdy Sambo.
Tersangka kelima yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang disebut hadir di lokasi pembunuhan Brigadir J.
Lima tersangka ini dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Jon)