Jakarta - Tim penyidik dari tim khusus (timsus) penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J melakukan penggeledahan terhadap 3 lokasi rumah Irjen Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penggeledahan itu sudah dapat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pada saat ini dari penyidik timsus melakukan penggeledahan di 3 lokasi di Duren Tiga nomor 58, kemudian di Saguling, dan satu lagi di Jalan Bangka,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (09/08).
Sebagai informasi, rumah yang terletak di Jalan Saguling, Duren Tiga dan Kawasan Bangka, Mampang merupakan milik Sambo.
Kemudian, rumah yang ada di Kompleks Polri, Duren Tiga merupakan rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam.
Dedi mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari barang bukti terkait kasus penembakan Brigadir J.
Namun, Dedi menyampaikan hasil pemeriksaan masih diproses sehingga belum bisa disampaikan saat ini.
Adapun dalam rangka melakukan penggeledahan, terpantau sejumlah personel Brimob Polri melakukan penjagaan di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, yang terletak di Kawasan Bangka dan Duren Tiga.
Sejak siang hari, di lokasi Kawasan Bangka, Mampang, sejumlah personel Brimob dengan senjata lengkap tampak memasuki rumah Ferdy Sambo serta berjaga di depan jalan. Kendaraan taktis Brimob juga terpakir di situ.
Sementara itu, kondisi serupa juga terjadi di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling, Duren Tiga.
Tampak juga, ada tiga kendaraan taktis Korps Brimob Polri tiba tak jauh dari kediaman polisi bintang dua itu. Polisi juga telah memasang garis polisi tak jauh dari pintu gerbang rumah Sambo.
Kembali ke Dedi, kehadiran personel Brimob dalam penggeledahan itu merupakan diskresi dari penyidik dengan tujuan perbantuan pengamanan dalam proses penggeledahan.
“Permintaan dari penyidik untuk melakukan back up terkait menyangkut masalah upaya penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi sore hari,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Selain Ferdy, ada 3 tersangka lain yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan KM selaku sipil yang merupakan asisten rumah tangga (ART) dan sopir istri Ferdy Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Jsc)